Adakah Bid’ah Hasanah


أبو أوفى السلفي
Seri-3
——————————————————————————————————————-
Masih ingin tahu syubhat lain seputar bid’ah hasanah…. ikuti bahasan berikut :
Syubhat Keempat :
Ada sebuah riwayat yang oleh sebagian orang dipergunakan untuk melegalkan istilah bid’ah hasanah, yaitu :
Dari Ghudaif bin Al Harits berkata :” Abdul Malik bin Marwan menulis surat kepadaku. Dalam suratnya beliau berkata kepadaku : “Wahai Abu Asma’, Sesungguhnya kami telah mengumpulkan manusia untuk memasyarakatkan dua perkara.” Ghudaif bertanya : “Apa itu ?” Beliau menjawab : “Yakni mengangkat tangan diatas mimbar pada hari jum’at dan menceritakan kisah-kisah pada setiap selesai sholat subuh dan ashar.” Maka Ghudaif berkata : “Ketahuilah bahwa kedua hal tersebut merupakan bid’ah yang terbaik menurutku namun aku tidak dapat menyambut perintah Anda untuk memasyarakatkan kedua budaya tersebut.” Ibnu Marwan bertanya :” Mangapa demikian ?” Jawab Ghudaif “Sebab Nabi Shollallahu Alaihi Wa Sallam bersabda :
ما أحد ث قوم بدعة إلاّ رفع مثلها من السنّة
“Tidaklah suatu kaum melakukan suatu bid’ah melainkan akan dihilangkan satu sunnah yang setar dengannya pula.”
[Lihat Tahdziibul Kamaal 33/108]
Bantahan :
Pertama : Bahwasanya riwayat diatas adalah Dho’if karena dalam sanadnya terdapat dua cacat, yaitu :
a.Ada perawi bernama Abu Bakar bin Abdullah bin Abi Maryam, Ia Dho’if, dilemahkan oleh Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma;in, Abu Zur’ah, Abu Hatim, Nasa’i dan Daruquthni (At Taqrib no 7974). Ibnu Hajar berkata dalam At Taqriib : Dia Dho’if.
b.Ada perawi yang bernama Baqiyyah bin Al Walid dan dia telah melakukan tadlis dengan riwayat ‘an-anah. Ibnu Hajar berkata : “Ia banyak meriwayatkan hadits dengan tadlis daripada perawi yang dhaif dan majhul (Asadul Ghaabah 4/340)
Kedua : Seandainya riwayat tersebut shahih, maka sesungguhnya tidak boleh sabda Rasulullah Shollallahu Alaihi Wa Sallam dikonfrontasikan dengan perkataan seorang manusipun siapapun dia.
Ketiga : Bahwasanya Ghudaif bin Al-Harits ini diperselisihkan statusnya sebagai sahabat. Sebagian ulama menghitungnya dalam kelompok sahabat dan yang lain menghitungnya dalam kelompok tabi’in (Fathul Baary 13/254)
Keempat : Ghudaif Al Harits menolak penerimaan terhadap bid’ah tersebut, beliau membantah bidah hasanah tersebut dimana beliau tidak mau memasyarakatkannya dan diakhir riwayat beliau membawakan sabda Nabi :
ما أحد ث قوم بدعة إلاّ رفع مثلها من السنّة
“Tidaklah suatu kaum melakukan suatu bid’ah melainkan akan dihilangkan satu sunnah yang setar dengannya pula.”
Oleh karena itu jika sekiranya bidah tersebut adalah bid’ah hasanah maka tidak mungkin dengan keberadaannya akan menghilangkan suatu sunnah yang semisalnya.

Syubhat Kelima :
Perkataan Imam Syafi’i Rahimahullah :
البدعة بدعتان بدعة محمودة وبدعة مذمومة فما وافق السنة فهو محمود وما خالف السنة فهو مذموم

“Bidaah itu ada dua , yaitu bid’aah yang di puji dan bidaah yang keji. Sesuatu yang menyamai sunnah, maka ia adalah bidaah yang di puji, dan yang menyalahi sunnah, maka ia adalah bidaah yang keji (Manaaqibus Syaafi’I oleh Al Baihaqi 1/468)
المحدثات ضربان: ما أحدث يخالف كتابا أو سنة أو أثرا أو إجماعا فهذه بدعة الضلال وما أحدث من الخير لا يحالف شيئا من ذلك فهذه محدثة غير مذمومة
“Perkara yang diada-adakan itu terbagi menjadi dua macam: (pertama) Perkara yang diada-adakan yang bertentangan dengan Al Qur’an, atau as sunnah, atau kesepakatan ulama’ (ijma’), maka ini adalah bid’ah dholalah (sesat), dan (kedua): kebaikan yang diada-adakan yang tidak bertentangan dengan salah satu dari dasar-dasar tersebut, maka ini adalah muhdatsah (suatu hal baru/diada-adakan) yang tidak tercela.” [Ibid, dan Jami’ Al Ulum wa Al Hikam, oleh Ibnu Rajab Al Hambali 267].
Bantahan :
Pertama : Kita tidak dibenarkan untuk menantangkan perkataan Rasulullah Alaihi Sholatu Wa Sallam dengan perkataan orang lain siapapun dia. Perkataan Rasulullah adalah Hujjah terhadap perkataan siapa saja dan bukan sebaliknya bahwa perkataan Rasulullah Alaihi Sholatu Wa Sallam dibantah oleh perkataan selainnya. Abdullah bin Abbas berkata :
ليس أحد الا ويؤخذ من رأيه ويترك ؛ ما خلا النبي صلى الله عليه وسلم
‘Tidak ada seorangpun melainkan perkataannya dapat ditolak dan diterima kecuali perkataan Nabi Alaihi Sholatu Wa Sallam ” (Jaami’ul Ulum Wal Hikam 6/28)
Kedua : Jika kita memperhatikan perkataan Imam Syafi’i dengan seksama, maka tidak diragukan lagi bahwa yang beliau maksudkan dengan bid’ah mahmudah itu adalah makna secara bahasa bukan menurut Syara’ dengan dalil bahwa setiap bid’ah yang terjadi dalam agama maka sudah tentu ia akan bertentangan dengan Al Qur’aan dan Sunnah. Karena Imam Syafi’i telah membatasi kata bid’ah mammudah dengan sesuatu yang tidak menyelisihi Al Kitab dan As Sunnah. Sedangkan setiap bid’ah yang terjadi terhadap agama pasti menyelisihi firman Allah Ta’ala :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ ………
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu ………..”(Al Maidah :3)
Dan juga bertentangan dengan Sabda Nabi Alaihi Sholatu Wa Sallam:
عن أم المؤمنين أم عبدالله عائشة رضي الله عنها قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ” رواه البخاري ومسلم
Dari Ummul mukminin, Ummu ‘Abdillah, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah Alaihi Sholatu Wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami ini yang bukan dari kami, maka dia tertolak”. (Bukhari dan Muslim)
Ibnu Rajab berkata :
والمراد بها –أي المحدثات- ما أحدث وليس له أصل في الشرع، ويسمى في عرف الشرع بدعة. وما كان له أصل يدل عليه الشرع فليس ببدعة، فالبدعة في عرف الشرع مذمومة، بخلاف اللغة، فإن كل شيء أحدث لا على مثال يسمى بدعة، سواء كان محمودا أو مذموما
“Dan yang dimaksud dengannya (Al Muhdatsah/perkara yang diada-adakan) ialah setiap perkara yang diada-adakan dan tidak ada dasarnya dalam syari’at, dan dalam istilah syari’at disebut bid’ah. Dan setiap perkara yang memiliki dasar dalam syari’at, tidak disebut bid’ah. Dengan demikian bid’ah dalam pengertian syariat pasti tercela. Beda halnya dengan pengertian bahasa karena setiap hal yang diada-adakan tanpa ada contoh sebelumnya disebut bid’ah, baik hal itu terpuji atau tercela.” [Imam Ibnu Rajab Al Hambali dalam kitabnya Jami’ Al Ulum wa Al Hikam, 267].
Ketiga : Bahwasanya yang diketahui dari Imam Syafi’i Rahimahullah bahwasanya beliau adalah orang yang sangat tinggi semangatnya dalam mengikuti Rasulullah Alaihi Sholatu Wa Sallam dan sangat marah terhadap orang yang menolak hadits Rasulullah Alaihi Sholatu Wa Sallam, sebagaimana yang disebutkan dari beliau ketika beliau ditanya tentang sebuah masalah. Beliau berkata : “Telah diriwayatkan dalam masalah ini begini dan begini dari Nabi Alaihi Sholatu Wa Sallam maka bertanyalah sipenanya : “Wahai Abu Abdillah apakah kamu mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh hadits tersebut ? Maka Imam Syafi’I pun terperanjat dan bergetar seraya berkata :
يا هذا أى أرض تقلنى وأى سماء تظلنى إذا رويت عن رسول الله صلى الله عليه وسلم حديثا فلم أقل به نعم على السمع والبصر
“Aduhai bumi yang mana yang akan kupijak dan langit manalagi yang akan menaungiku jika aku riwayatkan dari Nabi Alaihi Sholatu Wa Sallam suatu hadits lalu tidak aku berfatwa dengannya, tentu akan aku junjung sabda beliau. (Siyaru A’laamin Nubalaa’ 10/34)
Ditempat yang lain beliau berkata :
“Setiap orang harus bermadzhab kepada Rasulullah Alaihi Sholatu Wa Sallam dan mengikutinya. Apapun pendapat yang aku katakan atau sesuatu yang aku katakan itu berasal dari Rasulullah tetapi ternyata berlawanan dengan pendapatku, apa yang disabdakan oleh Rasulullah Alaihi Sholatu Wa Sallam itulah yang menjadi pendapatku. 1)
“Seluruh Kaum muslim telah sepakat bahwa orang yang secara jelas mengetahui suatu hadits dari Rasulullah Alaihi Sholatu Wa Sallam tidak halal meninggalkannya guna mengikuti pendapat seseorang.” 2)
“Bila kalian menemukan dalam kitabku sesuatu yang berlainan dengan Hadits Rasulullah Alaihi Sholatu Wa Sallam , peganglah hadits Rasulullah itu dan tinggalkanlah pendapatku itu.” 3)
“Bila suatu hadits Shahih, itulah Madzhabku.” 4)
“Kalian 5) lebih tahu tentang Hadits, dan para perawinya daripada aku. Apabila suatu hadits itu Shahih, beritahukanlah kepadaku biar dimanapun orangnya, apakah di Kuffah, Bashrah atau Syam, sampai aku pergi menemuinya.”
“Bila suatu masalah ada haditsnya yang sah dari Rasulullah Alaihi Sholatu Wa Sallam menurut kalangan ahlul hadits, tetapi pendapatku menyalahinya, pasti aku akan mencabutnya, baik selama aku hidup maupun setelah aku mati.”6)
“Bila kalian mengetahui aku mengatakan suatu pendapat yang ternyata menyalahi hadits Nabi Alaihi Sholatu Wa Sallam yang shahih, ketahuilah bahwa hal itu berarti pendapatku tidak berguna.” 7)
“Setiap perkataanku bila berlainan dengan riwayat yang shahih dari Nabi Alaihi Sholatu Wa Sallam, hadits Nabi lebih utama dan kalian jangan bertaqlid kepadaku.” 8)
“Setiap hadits yang datang dari Nabi Alaihi Sholatu Wa Sallam berarti itulah pendapatku, sekalipun kalian tidak mendengarnya sendiri dari aku.” 9)
1. HR Hakim dengan sanad bersambung kepada imam Syafi’i, seperti tersebut dalam kitab Tarikh Damsyiq, karya Ibnu Asakir (XV/1/3). I’lam Al-Muwaqqi’in ( II/363-364), Al-Iqazh hal 100)
2. Ibnul Qayyim (II/361) dan Al Filani hal 68
3. Harawi dalam kitab Dzamm al-kalam (III/47/1), Al-Khatib dalam Ihtijaj Bi Asy-Syafi’i (VIII/2) dan lain-lain
4. Nawawi dalam Al-Majmu’ Sya’rani (I/57)
5. Ucapan ini ditujukan kepada Imam Ahmad bin Hanbal, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam kitab Adabu Asy-Syafi’i hlm 94-95. Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (IX-106) dan lain-lain.
6. Abu Nu’aim dalam al-Hilyah (IX/107), Al Harawi (47/1), Ibnul Qayyim dalam Al-I’lam (II/363) dan Al Filani hlm 104
7. Ibnu Abi Hatim dalam Adabu Asy-Syafi’i hlm 93
8. Ibid
9. Ibid

Maraji :
1. Al Luma’ fil Rudd ‘Alaa Muhassiny Al Bida’ oleh Abdul Ayyum bin Muhammad As Sahibany yang telah diterjemahkan menjadi buku “Mengapa menolak bid’ah hasanah”
2. Mukaddimah Shifat Sholat Nabi oleh Syaikh Albani

Adakah Bid’ah Hasanah


أبو أوفى السلفي
Seri-2
——————————————————————————————————————-
Yuk kita lanjutin lagi bahasan tentang ‘Bid’ah Hasanah’…..
Syubhat Kedua:
Pemahaman terhadap Hadits :
من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص من أجورهم شيء ومن سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها من بعده من غير أن ينقص من أوزارهم شيء
“Siapa yang melakukan satu sunnah hasanah dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan siapa yang melakukan satu sunnah sayyiah dalam Islam, maka ia mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.” (HR Muslim)
Sebagian orang memahami kata سنة حسنة sebagai bid’ah hasanah. betulkah [?]
Bantahan :
1. Bahwasanya Makna
من سن adalah ” Barangsiapa yang melakukan suatu amalan sebagai penerapan suatu dari syariat yang ada, bukan orang yang melakukan suatu amalan sebagai penetapan suatu syari’at yang baru “. Karena itu maka yang dimaksud oleh hadits tersebut adalah beramal sesuai sunnah Nabawiyah yang ada. Yang menunjukkan hal ini adalah asbabun nuzul hadits itu sendiri :
عن المنذر بن جرير عن أبيه قال كنا عند رسول الله صلى الله عليه وسلم في صدر النهار قال فجاءه قوم حفاة عراة مجتابي النمار أو العباء متقلدي السيوف عامتهم من مضر بل كلهم من مضر فتمعر وجه رسول الله صلى الله عليه وسلم لما رأى بهم من الفاقة فدخل ثم خرج فأمر بلالا فأذن وأقام فصلى ثم خطب فقال { يا أيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة } { إن الله كان عليكم رقيبا } والآية التي في الحشر { اتقوا الله ولتنظر نفس ما قدمت لغد واتقوا الله } تصدق رجل من ديناره من درهمه من ثوبه من صاع بره من صاع تمره حتى قال ولو بشق تمرة قال فجاء رجل من الأنصار بصرة كادت كفه تعجز عنها بل قد عجزت قال ثم تتابع الناس حتى رأيت كومين من طعام وثياب حتى رأيت وجه رسول الله صلى الله عليه وسلم يتهلل كأنه مذهبة فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص من أجورهم شيء ومن سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها من بعده من غير أن ينقص من أوزارهم شيء
Dari Mundzir bin Jarir dari ayahnya ia berkata : Adalah kami di sisi Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam pada permulaan siang. Lalu datang kepadanya kaum bertelanjang kaki dan berpakaian kain bergaris atau mantel dengan pedang terhunus. Pada umumnya mereka adalah dari Kabilah Mudlar, bahkan semuanya dari Kabilah Mudlar. Maka berubahlah wajah Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam kasihan/iba melihat keadaan mereka yang miskin. Lalu beliau masuk rumah kemudian keluar dan memerintahkan Bilal untuk adzan dan iqamat. Lalu beliau shalat, kemudian berkhutbah seraya bersabda :
”Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada rabbmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan darinya Allah menciptakan istrinya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu” (QS. An-Nisaa’ : 1).
”Bertaqwalah kamu sekalian kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat) dan bertaqwalah kepada Allah” (QS. Al-Hasyr : 18).
Hendaklah seseorang mensedekahkan dinarnya, dirhamnya, bajunya, satu sha’ gandumnya, satu sha’ kurmanya, (hingga beliau mengatakan), dan walaupun hanya sepotong kurma”.
Ia (perawi) berkata,”Maka seseorang dari kaum Anshar datang membawa karung yang berat, hampir tangannya tidak kuat, bahkan akhirnya tidak kuat. Kemudian manusia saling bergantian bersedekah hingga saya melihat dua tumpukan makanan dan baju, dan saya melihat wajah Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam berseri-seri seakan-akan emas yang disepuh. Lalu Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda : ”Barangsiapa mempelopori dalam Islam perbuatan yang baik, maka dia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang melakukan setelahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari pahala mereka. Dan barangsiapa mempelopori dalam Islam perbuatan yang buruk, maka dia menanggung dosanya dan dosa orang-orang yang melakukan setelahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa mereka”
(HR. Muslim nomor 1017)
2. Bahwasanya orang yang mengatakan من سن في الإسلام سنة حسنة adalah Rasululllah Alaihi Sholatu Wa Sallam, beliau juga yang mengatakan كل بدعة ضلال. Tidak mungkin akan muncul dari mulut beliau perkataan yang mendustakan perkataan yang lain dari beliau sendiri.
3. Bahwasanya Nabi Alaihi Sholatu Wa Sallam mengatakan من سن (Barangsiapa yang menerapkan Sunnah pertama kali) dan beliau tidak mengatakan من ابتدع (Barangsiapa yang mengadakan suatu yang baru dalam agama) dan beliau mengatakan في الإسلام (dalam Islam), sedangkan bid’ah itu bukan dari Islam. Beliau mengatakan حسنة (yang baik) sedangkan bid’ah bukan merupakan sesuatu yang baik
Syubhat Ketiga :
Ada Sebuah Atsar yang sering dijadikan hujjah akan adanya bid’ah hasanah yaitu :
ماراه المسلمون حسنّا فهو عند الله حسن
‘Apa saja yang dipandang baik menurut kaum muslimin, maka baik pula menurut pandangan Allah.” (Al Furuusiyyah oleh Ibnul Qayyim hal 167)
Bantahan :
1. Bahwasanya tidak benar kalau atsar tersebut sampai kepada Nabi Alaihi Sholatu Wa Sallam, itu hanyalah perkataan Abdullah bin Mas’ud yang mauquf dari Ibnu Mas’ud saja.
Ibnul Qayyim berkata : “Sesungguhnya atsar ini bukanlah dari sabda Rasulullah Alaihi Sholatu Wa Sallam, hanya orang-orang yang tidak memiliki ilmu tentang hadits sajalah yang menyandarkan perkataan tersebut kepada beliau Atsar itu hanya merupakan pandangan Ibnu Mas’ud” (Kasyful Khafaa’ oleh Al Ajaluuny 2/245).
Berkata Syaikh Albany : “Ia tidak punya dasar riwayat secara marfu, riwayat itu hanyalah mauquf kepada Ibnu Mas’ud” ( As Silsilah Ad Dha’iifah no 553)
2. Bahwasanya huruf ال pada perkataan المسلمون berfungsi sebagai Al ‘Ahd (yang harus kembali kepada sosok yang jelas), dan dalam hal ini kembali kepada Sahabat sendiri, merekalah yang dimaksud oleh atasar tersebut sebagai Al Muslimun, sebagaimana yang bisa dipahami dari alur kalimat atsar tersebut yang berbunyi :
إن الله تعالى نظر فِي قلوب العباد, فوجد قلب مُحَمَّد خيْر قلوب العباد, فاصطفاه لنفسه, وابتعثه فوجد قلوب أصحابهrبرسالته, ثُمَّ نظر فِي قلوب العباد بعد قلب مُحَمَّد خير قلوب العباد, فجعلهم وزراء نبيه, يقاتلون على دينه, فما رآه الْمُسلمون حسناً فهو عند الله حسن, وما رأوه سيئاً فهو عند الله سيء
Berkata Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu:“Sesungguhnya Allah Ta’ala melihat hati para hamba-Nya dan Ia mendapatkan hati Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam yang paling baik, maka Ia memilihnya untuk diri-Nya dan Ia mengutusnya dengan risalah-Nya. Kemudian Ia melihat hati para hamba-Nya setelah melihat hati Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, maka Ia mendapatkan hati para sahabat adalah yang paling baik. Maka Ia menjadikan mereka (para sahabat) sebagai pendamping nabi-Nya untuk menampakkan agama-Nya.Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin (para sahabat), maka hal itu baik di sisi Allah, dan apa yang dipandang buruk oleh mereka, maka buruk di sisi Allah” (Dikeluarkan oleh: Ahmad dalam Musnad-nya 1/379; At-Thiyalis dalam Musnad-nya no. 246. Di-hasan-kan oleh Al-Albani dan di-Shahih-kan oleh Al-Haakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)
Dengan demikian maka jelaslah bahwa yang dimaksud dengan ‘kaum muslimin” dalam atsar tersebut adalah para sahabat. Dan sebagai tambahan penjelasan adalah bahwa Imam Al Hakim memasukkan atsar tersebut pada bab Marifatus Shahabah dalam kitab beliau Al Mustadraknya. Hal ini menunjukkan bahwa Abu Abdillah Al Hakim memahami bahwa yang dimaksud dengan kaum muslimin pada atsar tersebut adalah para sahabat.
Kalau memang demikian, maka telah diketahui bahwa para sahabat seluruhnya telah bersepakat mencela dan memandang buruk setiap bid’ah. Dan tidak pernah diriwayatkan dari salah seorangpun dari mereka menganggap baik salah satu bid’ah tersebut.
3. Kalaulah huruf ال pada perkataan المسلمون bukanlah Alif Laam Al ‘Ahd maka akan berfungsi sebagai ‘Istighraaq’ yakni meliputi keseluruhan kaum muslimin, maka yang dimaksud adalah ijma para ulama dan ijma adalah hujjah. Dan telah diketahui bahwa tidak ada satupun bid’ah yang telah disepakati oleh kaum muslimin sebagai bid’ah hasanah. Walhamdulillah
4. Bagaimana mereka berdalil dengan atsar sahabat yang mulia ini tentang adanya bid’ah hasanah padahal beliau adalah seorang yang paling tegas melarang dan memperingatkan tentang bid’ah
اتّبعوا ولا تبتد عوا فقد كفيتم
Berittiba’lah kamu kepada rasulullah dan janganlah berbuat bid’ah sesungguhnya kamu telah dicukupkan (HR Ahmad)

Maraji’ :
1. Al Ibdaa’ fii Kamaalis Syar’i Wakhatharil Ibtidaa’ oleh Syaikh Utsaimin
2. Al Luma’ fil Rudd ‘Alaa Muhassiny Al Bida’ oleh Abdul Ayyum bin Muhammad As Sahibany yang telah diterjemahkan menjadi buku “Mengapa menolak bid’ah hasanah”

Adakah Bid’ah Hasanah

Adakah Bid’ah Hasanah
بقلم : أبو عائشة الجوزاء
Seri-1
——————————————————————————————————————-
Setelah kita mengenal bid’ah ada baiknya kita mengetahui juga beberapa syubhat tentang bid’ah sehingga pemahaman kita tentang bid’ah menjadi lebih sempurna. Kali ini kita akan membahas tentang syubhat “Bid’ah Hasanah” yang dilontarkan oleh sebagian orang untuk melegalkan perbuatan bid’ah mereka. Ana menganggap penting masalah ini karena syubhat ini telah menyebar dan telah ‘mengecoh’ sebagian awam dari kaum muslimin, sehingga seringkali ketika kita membantah sebuah amalan bid’ah serta merta mereka mengatakan ” Inikan Bid’ah Hasanah.. ” Benarkah perkataan mereka [?] mari kita telaah lebih jauh…[ أبو أوفى السلفي ]
Syubhat Pertama : perkataannya ‘Umar bin Khaththab radliyallaahu ‘anhu : “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”.
Bantahan :
Perhatikan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radliyallaahu ‘anha dalam Shahih Muslim sebagai berikut :
عن عائشة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم صلى في المسجد ذات ليلة فصلى بصلاته ناس ثم صلى من القابلة فكثر الناس ثم اجتمعوا من الليلة الثالثة أو الرابعة فلم يخرج إليهم رسول الله صلى الله عليه وسلم فلما أصبح قال قد رأيت الذي صنعتم فلم يمنعني من الخروج إليكم إلا أني خشيت أن تفرض عليكم قال وذلك في رمضان
Dari ‘Aisyah (ia berkata) : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam keluar shalat di masjid pada suatu malam. Lalu shalatlah beberapa orang bersama beliau yang di hari selanjutnya bertambah banyaklah orang (yang shalat bermakmum) di belakang beliau. Di malam ketiga atau keempat, mereka (para shahabat) berkumpul namun Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak keluar kepada mereka (untuk shalat tarawih berjama’ah sebagaimana malam-malam sebelumnya). Di pagi harinya, beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : Sungguh aku telah melihat semangat kalian, dan tidak ada yang menghalangiku untuk keluar (shalat tarawih tadi malam) bersamamu kecuali aku takut (ibadah) ini akan diwajibkan bagi kalian”. (Perawi) berkata : “Hal itu terjadi di bulan Ramadlan” (HR. Muslim nomor 761).
Dan silakan simak pula hadits yang lain :
إن الرجل إذا صلى مع الإمام حتى ينصرف حسب له قيام ليلة
“Sesungguhnya seseorang yang mengerjakan shalat bersama imam (untuk shalat tarawih berjama’ah) hingga selesai, maka dihitung baginya shalat sepanjang malam” (HR. Ibnu Abi Syaibah 2/90/2, Abu Dawud 1/217, Tirmidzi 2/72-73, Nasa’I 1/237, dan lainnya; dengan sanad shahih. Ini merupakan lafadh Abu Dawud).
Dengan adanya 2 riwayat di atas, apakah kita mengatakan bahwa ‘Umar melakukan bid’ah ? Padahal Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
وكل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة، وكل ضلالة في النار
“Dan setiap hal yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan di neraka”

Sekali lagi, “hal baru” apa yang dilakukan oleh ‘Umar sehingga disebut bid’ah lagi sesat ? Tentu ini bukan dalil adanya bid’ah hasanah, karena dalam hadits di atas telah disebut dengan “kullu” (setiap) yang di dalam ilmu Ushul-Fiqh maknanya umum. Tidak ada pengecualian.
Adapun ucapan Umar : “Sebaik-baik bid’ah, adalah yang seperti ini”, yang beliau maksudkan bukanlah bid’ah dalam pengertian istilah; yang berarti : Mengada-ada dalam menjalankan ibadah tanpa tuntunan (dari Nabi). Sebagaimana yang kita tahu, beliau tidak pernah melakukan sedikitpun. Bahkan sebaliknya, beliau menghidupkan banyak sekali dari sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun yang beliau maksudkan dengan bid’ah adalah dalam salah satu pengertiannya menurut bahasa. Yaitu suatu kejadian yang baru yang belumlah dikenal sebelum beliau perkenalkan. Dan tidak diragukan lagi, bahwa tarawih berjama’ah belumlah dikenal dan belum diamalkan semenjak zaman khalifah Abu Bakar dan juga di awal-awal kekhalifahan Umar sendiri Radhiyallahu anhuma –sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya-. Dalam pengertian begini, ia memang bid’ah. Namun dalam kacamata pengertian bahwa ia sesuai dengan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia adalah sunnah, bukannya bid’ah. Hanya dengan alasan itulah beliau memberikan tambahan kata “baik”. Pengertian seperti inilah yang dipegang oleh para ulama ahli tahqiq (peneliti) dalam menafsirkan ucapan Umar tadi. Abdul Wahhab As-Subki dalam “Isyraqul Mashabiih Fi Shalati At-Tarawih” yang berupa kumpulan fatwa (I : 168) menyatakan :
“Ibnu Abdil Barr berkata : “Dalam hal itu Umar tidak sedikitpun membuat-buat sesuatu melainkan sekedar menjalani apa yang disunnahkan, disukai dan diridhai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dimana yang menghalangi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukan secara kontinyu semata-mata karena takut dianggap wajib atas umatnya. Sedangkan beliau adalah orang yang pengasih lagi pemurah terhadap umatnya. Tatkala Umar mengetahui alasan itu dari Rasulullah, sementara ia mengerti bahwa amalan-amalan yang wajib tidak akan bertambah ataupun berkurang lagi sesudah kematian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; maka beliaupun mulai menghidupkannya dan menyuruh manusia untuk melakukannya. Kejadian itu berlangsung pada tahun 14 H. Itu adalah keutamaan yang Allah simpan lalu diperuntukkan bagi beliau Radhiyallahu ‘anhu. Yang mana Abu Bakar sekalipun tidak pernah terinspirasi untuk melakukannya. Meskipun, beliau lebih utama dan lebih segera melakukan kebaikan –secara umum- daripada Umar Radhiyallahu ‘anhuma. Akan tetapi masing-masing dari keduanya dianugerahi Allah keutamaan-keutamaan yang tidak dimiliki yang lainnya”. As-Subki menyatakan :
“Kalau melakukan tarawih berjama’ah itu tidaklah memiliki tuntunan, tentu ia termasuk bid’ah yang tercela ; sebagaimana shalat sunnah hajat di malam Nishfu Sya’ban, atau di Jum’at pertama bulan Rajab. Itu harus diingkari dan jelas kebatilannya (yakni kebatilan pendapat yang mengingkari bolehnya shalat tarawih berjama’ah). Dan kebatilan perkara tersebut merupakan pengertian yang sudah baku dalam pandangan Islam”.
Al-Allamah Ibnu Hajar Al-Haitami didalam fatwa yang ditulisnya menyatakan :
“Mengeluarkan orang-orang Yahudi dari semenanjung jazirah Arab, dan memerangi Turki (Konstantinopel, pent) adalah perbuatan yang dilakukan berdasarkan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak termasuk katagori bid’ah, meskipun belum pernah dilakukan di masa hidup beliau. Sedangkan ucapan Umar berkenaan dengan tarawih : “Sebaik-baiknya bid’ah…” yang dimaksud adalah bid’ah secara bahasa. Yaitu sesuatu yang diperbuat tanpa contoh sebeumnya ; sebagaimana difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
قُلْ مَا كُنتُ بِدْعاً مِّنْ الرُّسُلِ
“Artinya : Katakanlah : “Aku bukanlah rasul yang pertama di antara raul-rasul…” [Al-Ahqaf : 9]
Jadi yang dimaksud bukanlah bid’ah secara istilah. Karena bid’ah secara istilah menurut syari’at adalah sesat, sebagaimana yang ditegaskan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun sebagian ulama yang membaginya menjadi bid’ah yang baik dan tidak baik, sesungguhnya yang mereka bagi hanyalah bid’ah menurut bahasa. Sedangkan orang yang mengatakan setiap bid’ah itu sesat maksudnya adalah bid’ah menurut istilah. Bukankah kita mengetahui bahwa para shahabat Radhiyallahu ‘anhum dan juga para tabi’in yang mengikuti mereka dengan kebaikan juga menyalahi adzan pada selain shalat yang lima waktu, misalnya shalat dua Hari Ied, padahal tidak ada larangannya (secara khusus). Mereka juga menganggap makruh mencium dua rukun Syami (di Masjidil Haram), atau shalat seusai sa’i antara Shafa dan Marwah yang dikiaskan dengan shalat seusai berthawaf. Demikian juga halnya segala yang ditinggalkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara itu mungkin dilakukan, maka meninggalkan amalan itu menjadi sunnah ; sementara mengamalkannya menjadi bid’ah yang tercela. Maka seperti : Mengusir orang-orang Yahudi dari tanah Arab dan mengumpulkan Al-Qur’an dalam satu mushaf, tidaklah masuk dalam konteks pembicaraan kita tentang “yang mungkin” dikerjakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimasa hidupnya. Segala yang ditinggalkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena adanya penghalang seperti shalat tarawih berjama’ah misalnya ; maka apabila ada kemungkinan yang pasti, berarti hilanglah penghalang yang ada tersebut (Lihat Al-Ibda Fi Mudhaaril ibtida hal. 22-24).
Kesimpulan : Kata “bid’ah” yang diucapkan ‘Umar radliyallaahu ‘anhu adalah dalam pengertian bahasa. Bukan dalam pengertian syari’at.
Allaahu a’lam

Mari Mengenal Bid’ah


——————————————————————————————————————-
Banyak orang yang berkerut keningnya ketika pertama kali mendengar kata ini. Bermacam reaksi muncul dari seseorang ketika diingatkan tentang masalah ini. Ada yang menerimanya dan memperbaiki amalan ibadahnya dengan hidayah taufik dari Allah Ta’ala. Ada pula yang terlalu cepat menutup diri untuk memahaminya sehingga lebih sering berkata, “Ah… bisanya cuma membid’ah-bid’ahkan.” Adapula yang memang sudah tidak asing dengan kata ini, tapi ternyata memiliki pemahaman yang salah dalam memaknainya. Ketahuilah saudaraku! Pembahasan tentang bid’ah bukanlah milik golongan tertentu. Bahkan setiap muslim harus mempelajarinya dan mewaspadainya dan tidak menutup diri dari pembahasan ini. Karena Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
و شرّ الأمور محدثاتها، و كلَّ محدثة بدعة
“Dan seburuk-buruk perkara adalah sesuatu yang diada-adakan adalah bid’ah.” (HR. Muslim no. 867)
Dan sabda nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam,
قإنّ كلَّ محدثة بدعة و كلّ بدعة ضلالة
“Karena setiap perkara yang baru (yang diada-adakan) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)
Sama seperti pembahasan tentang kata sunnah pada artikel yang lalu, maka sungguh pembahasan ini sangat (sangat) penting, karena jika tidak memahaminya atau bahkan salah memaknainya, maka dapat mengakibatkan kesalahan dalam beramal dan beribadah. Semoga Allah memberikan kelapangan dalam dada-dada kita, untuk menerima kebenaran yang diajarkan oleh Rasulullah shollallahu’alaihi wa sallam.
Makna Bid’ah Secara Bahasa
Makna bid’ah secara bahasa adalah mengadakan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. Penggunaan kata bi’dah secara bahasa ini di antaranya ada dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
قُلْ مَا كُنتُ بِدْعاً مِّنْ الرُّسُلِ
“Katakanlah (hai Muhammad), ‘Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul.” (Al Ahqaf : 9)
Dan juga firman-Nya,
بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ
“Dialah Allah Pencipta langit dan bumi.” (Al-Baqoroh [2]: 117)
Makna Bid’ah Secara Istilah
Berdasarkan definisi yang diberikan oleh Imam Syathibi, makna bid’ah secara istilah adalah suatu cara baru dalam agama yang menandingi syari’at dimana tujuan dibuatnya adalah untuk membuat nilai lebih dalam beribadah kepada Allah.
Dari definisi ini, kita perlu memperjelasnya menjadi beberapa poin.
Pertama, ’suatu cara baru dalam agama’. Hal ini berarti cara atau jalan baru tersebut disandarkan kepada agama. Adapun cara baru yang tidak dinisbatkan kepada agama maka itu bukan termasuk bid’ah. (akan dibahas lebih rinci di bawah).
Kedua, ‘menandingi syari’at’. Maksudnya amalan bid’ah mempersyaratkan amalan tertentu yang menyerupai syari’at, sehingga ada beban yang harus dipenuhi. Seperti misalnya puasa mutih, yasinan setiap hari kamis (malam jum’at), puasa nisyfu sya’ban dan lain-lain, Perlu diperhatikan pula bahwa pada umumnya, setiap bid’ah juga memiliki dalil. Namun, janganlah terjebak dengan dalil yang diberikan, karena ada dua kemungkinan dari dalil yang diberikan. Pertama, dalil tersebut bersifat umum namun digunakan dalam amalan khusus. Kedua, bisa jadi dalil yang digunakan adalah palsu. Oleh karena itu, wahai saudariku, menuntut ilmu agama sangat penting melebihi kebutuhan kita terhadap makan dan minum. Ilmu agama dibutuhkan di setiap tarikan nafas kita karena dalil dibutuhkan untuk setiap ibadah yang kita lakukan. Merupakan kesalahan ketika kita melakukan ibadah terlebih dahulu baru mencari-cari dalil. Inilah yang membuat pengambilan dalil tersebut menjadi tidak tepat karena sekedar mencari pembenaran pada amalan yang sebenarnya bukan termasuk syari’at.
Ketiga, ‘tujuan dibuatnya adalah untuk membuat nilai lebih dalam beribadah kepada Allah’. Artinya, setiap bid’ah merupakan tindakan berlebih-lebihan dalam agama, sehingga dengan adanya bid’ah tersebut maka beban seorang muslim (mukallaf) akan bertambah. Salah satu contohnya mengkhususkan puasa nisyfu sya’ban, padahal puasa ini tidak disyari’atkan dalam Islam. Sungguh merugi bukan? Kita berlindung kepada Allah dari segala perbuatan sia-sia.
Mewaspadai Bid’ah
Dari definisi yang telah disebutkan menunjukkan bid’ah tidak lain merupakan perbuatan yang bertujuan menandingi syari’at. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (Al Maaidah [5]: 3)
Maka tidak perlu lagi bagi seseorang untuk membuat cara baru dalam agama atau mencari ibadah-ibadah lain yang itu adalah kesia-siaan. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
منْ عمِل عملا ليس عليه اَمرنا فهو ردّ
“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka tertolak.”
Dalam riwayat lain, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس مِنه فهوردٌّ
“Barang siapa yang membuat perkara baru dalam urusan agama yang tidak ada sumbernya maka tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadits ini, ada tiga unsur yang membuat sesuatu dapat dikatakan sebagai bid’ah.
Pertama, mengada-adakan. Ini diambil dari lafadz man ahdatsa (من أحدث). Akan tetapi membuat sesuatu yang baru bisa terjadi dalam perkara dunia ataupun agama. Maka diperlukan unsur yang kedua.
Kedua, perkara baru tersebut disandarkan pada agama. Ini diambil dari lafadz fii amrina (في أمرنا). Unsur kedua ini perlu dilengkapi unsur ketiga. Karena jika tidak, akan timbul pertanyaan atau keraguan, “Apakah semua perkara baru dalam agama tercela?”
Ketiga, perkara tersebut bukan bagian dari agama. Ini diambil dari lafadz ma laisa minhu (ما ليس مِنه). Artinya, tidak ada dalil yang sah bahwa hal tersebut pernah ada.
Setiap Bid’ah Adalah Sesat
Ketahuilah saudariku. Setiap bid’ah adalah sesat. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam,
و شرّ الأمور محدثاتها، و كلَّ محدثة بدعة
“Dan seburuk-buruk perkara adalah sesuatu yang diada-adakan adalah bid’ah.” (HR. Muslim no. 867)
Dan sabda nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam,
قإنّ كلَّ محدثة بدعة و كلّ بدعة ضلالة
“Karena setiap perkara yang baru (yang diada-adakan) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)
Adapun pembagian yang ada pada bid’ah, maka tetap menunjukkan kesesatan bid’ah tersebut. Maka pembagian bid’ah menjadi bid’ah sayyi’ah dan bid’ah hasanah adalah sebuah kesalahan sebagaimana penulis jelaskan sebab-sebabnya dalam artikel sebelumnya.
Imam Syathibi rahimahullah menjelaskan dalam kitabnya pembagian bid’ah (yang tetap menetapkan kesesatan seluruh bid’ah) yang dapat memperjelas kerancuan yang ada di masyarakat. Yang pertama adalah bid’ah hakiki yang perkaranya lebih jelas (kecuali bagi orang-orang yang taklid dan tidak mau belajar) karena bid’ah hakiki tidak memiliki sandaran dalil syar’i sama sekali. Semisal menentukan kecocokan seeorang untuk menjadi suami atau istri dengan tanggal lahir atau melakukan ritual-ritual khusus dalam acara pernikahan yang tidak ada landasannya dalam syari’at sama sekali. Adapun jika berkaitan dengan bid’ah idhofi maka sebagian orang mulai rancu dan bertanya-tanya. Misalnya, bid’ah dzikir berjama’ah, atau tahlilan. Banyak orang terburu-buru dengan mengatakan, “Masa dzikir dilarang sih?” atau “Kok membaca Al Qur’an dilarang?” Maka kita perlu (sekali lagi) memahami lebih dalam tentang bid’ah ini.
Bid’ah idhofi ini mempunyai dua sisi, sehingga apabila dilihat pada salah satu sisi, maka seakan-akan itu sesuai dengan sunnah karena berdasarkan dalil. Namun bila dilihat dari sisi lain, amalan tersebut bid’ah karena hanya bersandar kepada syubhat, tidak kepada dalil atau tidak disandarkan kepada sesuatu apapun. Adapun bila dilihat dari sisi makna, maka bid’ah idhofi ini secara asal memiliki dalil. Akan tetapi dilihat dari sisi cara, sifat atau perinciannya, maka dalil yang digunakan tidak mendukungnya, padahal tata cara amalan tersebut membutuhkan dalil. (Majalah Al-Furqon edisi 12 tahun V). Maka jelas yang dilarang bukanlah dzikir atau membaca Al-Qur’an untuk contoh dalam masalah ini. Akan tetapi, kebid’ahan tersebut terletak pada tata cara, sifat atau perincian pada ibadah tersebut yang tidak ada contohnya dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu dengan melafadzkan dzikir bersama-sama dipimpin satu imam atau membaca Al-Qur’an untuk orang mati. Semuanya ini adalah cara baru yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam.
Catatan penting dalam masalah ini adalah dalam perkara ibadah (yaitu apa-apa yang kita niatkan untuk mendekatkan diri kita pada Allah Subhanahu wa Ta’ala), kita harus memenuhi dua syarat, yaitu ikhlas hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sesuai dengan yang dicontohkan dan diperintahkan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam.
Demikianlah saudaraku, sedikit pengantar untuk memahami tentang kata bid’ah dan bahayanya. Pembahasan tentang bid’ah memiliki lingkup yang sangat luas – yang dengan keterbatasan penulis – tidak dapat dituangkan seluruhnya dalam tulisan kali ini. Untuk memperdalam pembahasan, silakan melihat kembali kitab-kitab yang penulis jadikan rujukan. Semoga Allah Ta’ala mempermudah kita dalam memahami pembahasan ini dan menerimanya dengan lapang dada serta menjadikan kita orang-orang yang berusaha kuat menjauhi perkara baru dalam agama. Aamiin ya mujibas saailin.
Maraji’:
Majalah Al Furqon edisi 12 tahun V/rajab 1427
Kajian kitab Ushulus Sunnah karya Imam Ahmad oleh Ustadz Aris Munandar
Ringkasan Al I’tisham – terj –, Syaikh Abdul Qadir As Saqqaf, Media Hidayah, Cet I, thn 2003

Hadits Muadz bin Jabal

Hadits Muadz bin Jabal

بقلم : أبو عائشة الجوزاء
——————————————————————————————————————-
Dalam beberapa buku dan penjelasan sebagian kalangan sering disebutkan satu hadits yang dijadikan landasan sumber hukum dalam Islam, yaitu : Al-Qur’an, As-Sunnah/Al-Hadits, dan ijtihad. Tahukah anda bahwa hadits tersebut adalah dla’if alias tidak dapat dijadikan hujjah ? Berikut penjelasannya, semoga bermanfaat !!
Lafadh hadits yang dimaksud :
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما أراد أن يبعث معاذا إلى اليمن قال كيف تقضي إذا عرض لك قضاء قال أقضي بكتاب الله قال فإن لم تجد في كتاب الله قال فبسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم قال فإن لم تجد في سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم ولا في كتاب الله قال أجتهد رأيي ولا آلو
…..
Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ketika mengutus Mu’adz ke Yaman bersabda : “Bagaimana engkau akan menghukum apabila datang kepadamu satu perkara ?”. Ia (Mu’adz) menjawab : “Saya akan menghukum dengan Kitabullah”. Sabda beliau : “Bagaimana bila tidak terdapat di Kitabullah ?”. Ia menjawab : “Saya akan menghukum dengan Sunnah Rasulullah”. Beliau bersabda: “Bagaimana jika tidak terdapat dalam Sunnah Rasulullah ?”. Ia menjawab : “Saya berijtihad dengan pikiran saya dan tidak akan mundur…”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya nomor 3592 dan 3593 dengan sanad-sanad sebagai berikut :
Sanad yang Pertama :
حدثنا حفص بن عمر عن شعبة عن أبي عون عن الحارث بن عمرو بن أخي المغيرة بن شعبة عن أناس من أهل حمص من أصحاب معاذ بن جبل
1. Hafsh bin ‘Umar (حفص بن عمر)
2. Syu’bah (
شعبة)
3. Abi ‘Aun (
أبي عون)
4. Harits bin ‘Amr, anak saudara Mughirah bin Syu’bah (
الحارث بن عمرو بن أخي المغيرة بن شعبة)
5. Shahabat Mu’adz dari kalangan penduduk kota Himsh (
أناس من أهل حمص من أصحاب معاذ بن جبل).
6. Mu’adz bin Jabal (
معاذ بن جبل).
Sanad yang Kedua :
حدثنا مسدد ثنا يحيى عن شعبة حدثني أبو عون عن الحرث بن عمرو عن ناس من أصحاب معاذ عن معاذ بن جبل
1. Musaddad (مسدد)
2. Yahya (
يحيى)
3. Syu’bah (
شعبة)
4. Abu ‘Aun (
أبو عون)
5. Al-Harits bin ‘Amr (
الحرث بن عمرو)
6. Beberapa orang shahabat Mu’adz (
ناس من أصحاب معاذ)
7. Mu’adz bin Jabal (
معاذ بن جبل).
Selain itu, hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam Sunan-nya nomor 1327 dan 1328 dengan lafadh :
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم بعث معاذا إلى اليمن فقال كيف تقضي فقال أقضي بما في كتاب الله قال فإن لم يكن في كتاب الله قال فبسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم قال فإن لم يكن في سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم قال أجتهد رأيي…….
Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz ke Yaman. Maka beliau bersabda : “Bagaimana engkau menghukum (sesuatu) ?”. Mu’adz menjawab : “Saya akan menghukum dengan apa-apa yang terdapat dalam Kitabullah”. Beliau bersabda : “Apabila tidak terdapat dalam Kitabullah ?”. Mu’adz menjawab : “Maka (saya akan menghukum) dengan Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam”. Beliau bersabda kembali : “Apabila tidak terdapat dalam Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ?”. Mu’adz menjawab : “Saya akan berijtihad dengan pikiran saya….”.
Sanad yang Pertama :
حدثنا هناد حدثنا وكيع عن شعبة عن أبي عون الثقفي عن الحرث بن عمرو عن رجال من أصحاب معاذ
1. Hannad (هناد)
2. Waki’ (
وكيع)
3. Syu’bah
(شعبة)
4. Abi ‘Aun Ats-Tsaqafi
(عن أبي عون الثقفي)
5. Al-Harits bin ‘Amr
(الحرث بن عمرو)
6. Beberapa orang shahabat Mu’adz
(من أصحاب معاذ)
7. Mu’adz bin Jabal (
معاذ بن جبل).
Sanad yang Kedua :
حدثنا محمد بن بشار حدثنا محمد بن جعفر وعبد الرحمن بن مهدي قالا حدثنا شعبة عن أبي عون عن الحرث بن عمرو بن أخ للمغيرة بن شعبة عن أناس من أهل حمص عن معاذ عن النبي صلى الله عليه وسلم
1. Muhammad bin Basysyar (محمد بن بشار)
2. Muhammad bin Ja’far
(محمد بن جعفر) dan ‘Abdurrahman bin Mahdi (وعبد الرحمن بن مهدي)
3. Syu’bah
(شعبة)
4. Abi ‘Aun (
أبي عون)
5. Al-Harits bin ‘Amr, anak saudara Mughirah bin Syu’bah
(الحرث بن عمرو بن أخ للمغيرة بن شعبة)
6. Beberapa orang penduduk kota Himsh
(أناس من أهل حمص)
7. Mu’adz bin Jabal (
معاذ بن جبل).

Dari keempat sanad yang disebutkan terdapat nama Al-Harits bin ‘Amr yang oleh Imam Bukhari dikatakan tidak sah haditsnya. Bahkan At-Tirmidzi mengatakan bahwa sanad hadits ini adalah tidak muttashil (bersambung) dengan perkataannya :
هذا حديث لا نعرفه إلا من هذا الوجه وليس إسناده عندي بمتصل وأبو عون الثقفي اسمه محمد بن عبيد الله
“Hadits ini tidak kami ketahui kecuali dari jalan ini. Dan menurut pandangan kami, sanadnya tidaklah muttashil (bersambung). Abu ‘Aun yang dimaksud dalam hadits bernama Muhammad bin ‘Ubaidillah” (lihat perkataan ini pada Sunan At-Tirmidzi nomor 1328).
Kelemahan berikutnya adalah adanya perawi-perawi majhul dari kalangan shahabat Mu’adz dari penduduk kota Himsh.
Kesimpulan : Hadits ini dla’if/sangat dla’if lagi tidak bisa dipakai sebagai hujjah.
Pelajaran ringkas :
Al-Qur’an dan As-Sunnah merupakan satu kesatuan. Tidak mungkin memahami Al-Qur’an tanpa As-Sunnah. As-Sunnah tidaklah digunakan setelah satu hukum tidak ditemukan dalam Al-Qur’an sebagaimana tartib dalam hadits dla’if di atas. Akan tetapi, satu hukum dapat diambil dari Al-Qur’an dengan penjelasannya yang terdapat dalam As-Sunnah. Adapun untuk masalah-masalah kontemporer yang mungkin tidak disebutkan perinciannya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka ijtihad baru dipergunakan. Penjelasan mengenai permasalahan ini pernah ana tuliskan dalam Manzilatus-Sunnah fil-Islam (Kedudukan As-Sunnah dalam Islam
Syaikh Al-Albani mengatakan : Maka aku (Syaikh Al-Albani) katakan : “Hadits Mu’adz ini memberikan manhaj bagi seorang hakim dalam berhukum dengan tiga marhalah ( = yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ra’yu). Tidak boleh mencari hukum dengan ra’yu kecuali setelah hukum itu tidak ditemukan dalam As-Sunnah, dan tidak boleh pula mencari hukum suatu hukum dari As-Sunnah kecuali jika tidak ditemui dalam Al-Qur’an. Manhaj ini jika dilihat dari sisi ra’yu adalah benar menurut seluruh ulama’. Mereka berkata juga,”Jika telah ada atsar, maka batallah nadhar (penyelidikan)”. Tetapi (manhaj ini) jika dilihat dari sisi As-Sunnah, tidaklah benar. Karena As-Sunnah adalah hakim atas Al-Qur’an. Maka wajib membahas/mencari hukum dalam As-Sunnah walaupun disangka ada hukum tersebut dalam Al-Qur’an. Tidaklah kedudukan Al-Qur’an dengan As-Sunnah seperti kedudukan ra’yu dengan As-Sunnah. Tidak, sekali lagi tidak !! Tetapi wajib menganggap Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai suatu sumber yang tidak dapat dipisahkan selamanya sebagaimana yang telah diisyaratkan oleh sabda rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam :
” ألا إني أُتيت القرآن ومثله معه ” يعني السنة
”Ketahuilah, aku diberi Al-Qur’an dan yang semisalnya bersamanya”, yaitu As-Sunnah
Dan sabdanya yang lain :
” لن يتفرقا حتى يردا علي الحوض“
”Keduanya tidak akan berpisah sampai keduanya mendatangiku di Haudl (telaga)”
Pengelompokan antara Al-Qur’an dan As-Sunnah tidaklah benar karena mengharuskan pemisahan antara keduanya dan hal ini adalah bathil, seperti telah disebutkan penjelasannya. Inilah yang ingin aku ingatkan. Jika benar itu datangnya dari Allah dan jika salah itu dari diriku sendiri. Kepada Allah aku meminta agar menjagaku dan Anda sekalian dari kesalahan-kesalahan dan segala sesuatu yang tidak diridlai-Nya. Dan penutup doa kita : Alhamdulillaahi rabbil-‘aalamiin.
Ditulis kembali oleh : Abu Al-Jauzaa’, Rabi’ul-Awwal 1428.
Rujukan :
1. Manzilatus-Sunnah fil-Islam oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah.
2. Majalah Al-MuslimunNomor 190 Rabi’uts-Tsani 1406/Januari 1986 M, halaman 9-10.
3. Sunan Abu Dawud
4. Sunan At-Tirmidzi

Sering Mimpi Buruk

Sering Mimpi Buruk……

بقلم : أبو عائشة الجوزاء
——————————————————————————————————————-
Tanya : Saya sering bermimpi buruk yang terkadang membuat saya terjaga di waktu malam. Apa nasihat Anda tentang hal ini ? Dan bolehkah saya menceritakan mimpi saya ini kepada orang lain ?
Jawab : Perlu diketahui bahwa jika seseorang bermimpi buruk, maka itu berasal dari syaithan. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
والرؤيا ثلاثة فرؤيا الصالحة بشرى من الله ورؤيا تحزين من الشيطان ورؤيا مما يحدث المرء نفسه
“Mimpi itu ada tiga macam : 1) mimpi yang baik merupakan kabar gembira dari Allah; 2) mimpi buruk berasal dari syaithan; dan 3) mimpi dari apa-apa yang dibisikkan kepada seseorang dari dirinya ( = kembang tidur)” (HR. Bukhari nomor 7017 dan Muslim nomor 2263; ini adalah lafadh Muslim).
Mimpi buruk merupakan permainan syaithan terhadap manusia, agar manusia merasa sedih karena timbul pada dirinya prasangka buruk kepada Allah. Barangsiapa yang melihat mimpi yang tidak ia sukai, maka hendaklah ia melaksanakan apa yang tercantum dalam sunnah untuk mengusir was-was dan menolak tipu daya syaithan; yaitu dengan :
a. melaksanakan shalat
b. memohon perlindungan kepada Allah dari kejahatan mimpi dan kejahatan syaithan
c. meludah ke sebelah kiri sebanyak tiga kali
d. bangun dan melaksanakan shalat
e. tidak menceritakan mimpi buruk tersebut kepada orang lain
f. merubah posisi tidur dari posisi semula.
Diriwayatkan dari Abu Usamah, ia berkata : ”Aku pernah melihat sebuah mimpi yang membuatku sakit hingga aku mendengar Qatadah berkata : ”Aku pernah melihat sebuah mimpi yang membuatku sakit hingga aku mendengar Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :
الرؤيا الحسنة من الله فإذا رأى أحدكم ما يحب فلا يحدث به إلا من يحب وإذا رأى ما يكره فليتعوذ بالله من شرها ومن شر الشيطان وليتفل ثلاثا ولا يحدث بها أحدا فإنها لن تضره
”Mimpi baik berasal dari Allah. Jika salah seorang dari kalian melihat apa yang ia suka maka janganlah ia ceritakan mimpi tersebut kecuali kepada orang yang mencintainya saja. Dan jika ia melihat mimpi yang tidak ia sukai, maka hendaklah ia meminta perlindungan kepada Allah dari kejahatan mimpi tersebut dan dari kejahatan syaithan, kemudian meludah tiga kali, dan janganlah ia ceritakan kepada siapapun. Sebab mimpi itu tidak akan mendatangkan kemudlaratan” (HR. Bukhari nomor 7044 dan Muslim nomor 2261; ini adalah lafadh Bukhari).
فإن رأى أحدكم ما يكره فليقم فليصل ولا يحدث بها الناس
”Apabila salah seorang dari kalian melihat mimpi buruk, hendaklah ia bangkit melaksanakan shalat dan janganlah ia ceritakan kepada orang lain” (HR. Bukhari nomor 7017 dan Muslim nomor 2263; ini adalah lafadh Muslim).
Abu Al-Jauzaa’
Allaahu a’lam.

Hanya Satu Jalan Menuju Allah

Hanya Satu Jalan Menuju Allah

——————————————————————————————————————
Ketahuilah -semoga Allah merahmatimu- bahwa jalan yang menjamin nikmat Islam bagimu hanya satu, tidak bercabang. Allah telah menetapkan keberuntungan hanya untuk satu golongan saja. Allah berfirman,
أُولَئِكَ حِزْبُ اللَّهِ أَلا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung.” (QS Al Mujadalah: 22).
Dan Dia (Allah) menetapkan kemenangan hanya untuk mereka pula. Allah berfirman,
وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ
“Dan barangsiapa mengambil Allah, RasulNya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang.” (QS Al Maidah: 56).
Bagaimanapun, anda mencari dalam kitab Allah dan Sunnah Rasulullah, maka anda tidak akan menemukan di dalamnya (dalil, Red.) pengkotak-kotakan umat kepada jama’ah-jama’ah, partai-partai atau golongan-golongan, kecuali perbuatan itu dicela dan tercela. Allah berfirman,
وَلا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ -مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ
“Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah. yaitu orang-orang yang memecah-belah agama rnereka, dan mereka menjadi beberapa golongan. tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka”. (QS Ar Rum: 31-32).
Bagaimana mungkin Allah mengakui dan melegitimasi perpecahan ummat, setelah Dia memelihara mereka dengan tali (agama)Nya? Lagi pula, Allah telah melepaskan tanggung jawab NabiNya -Muhammad- atas umatnya, manakala mereka berpecah-belah, dan (Allah) mengancam mereka atas perpecahan tersebut. Allah berfirman,
إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ إِنَّمَا أَمْرُهُمْ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْعَلُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agamanya dan rnereka (terpecah) menjadi beberapa golongan. tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah (terserah) kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.” (QS Al An’am:159).
Dari Muawiyah bin Abu Sufyan berkata, Ketahuilah, bahwasanya Rasulullah pernah berdiri di tengah-tengah kami, lalu bersabda,
“Ketahuilah, bahwasanya Ahlul Kitab sebelum kalian terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan. Dan bahwasanya. umat ini akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Tujuh puluh dua di neraka, dan hanya satu yang di surga, yaitu Al Jama’ah.”
Diriwayatkan oleh Ahmad 4/102; Abu Dawud no. 4597; Darimi 2/241; Thabrani 19/367, 88-885; Hakim 1/128; dan yang lainnya. Hadits ini shahih. Juga dikeluarkan oleh Ahmad 2/332; Abu Dawud no. 4596:7 Tirmidzi no. 2642; Ibnu Majah no. 3990; Abu Ya’la no. 5910, 5978, 6117; Ibnu Hibban 14/6247 dan 15/6731; Hakim 1/6, 128, dan lainnya dari hadits Abu Hurairah, dan Hakim mcmpunyai beberapa riwayat lain dalam jumlah banyak dari hadits Anas bin Malik, Abdullah bin Amr bin Al Ash, dari yang selainnya.
Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi; Hakim; Adz Dzahabi, dan Al Jazajani dalam kitab Al Bathil 1/302; Al Baghawi dalam Syarh Sunnah 1/213; Asy Syathibi dalam Al I’tisham 2/698, Tahqiq Salim Al Hilali; Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa 3/345; lbnu Hibban dalam Shahih-nya 4/48; lbnu Katsir dalam tafsirnya 1/390; lbnu Hajr dalam Tarikh Al Kasysyaf halaman 63; Al Iraqi dalam Al Mughni ‘An Hamlil Asfar, no. 3240; Al Bushairi dalam Mishbahuz Zujajah, halamnan 4/180; Al Albani dalam Silsilah Shahihah, no. 203, dan yang lainnya. Sangat banyak. Sengaja saya sebutkan ini semua, untuk membuat ahli bid’ah yang berupaya melemahkan hadits yang agung ini, menjadi sia-sia -aku ingin menjadikan mereka bisu. Al Hakim berkata tentang hadits ini, “Hadits yang agung atau banyak, sebagaimana scbagian ulama telah menempatkannya dalam hadits-hadits yang pokok.”
Mengomentari hadits ini, Amir Ash Shan’ani berkata,
“Penyebutan bilangan pada hadits ini. bukan untuk menjelaskan banyaknya orang yang binasa. Akan tetapi, hanya untuk menerangkan luasnya jalan-jalan kesesatan dan cabang-cabang kesesatan, serta untuk menjelaskan bahwa jalan kebenaran itu hanya satu.
Hal ini, sama dengan yang telah disebutkan oleh ulama ahli tafsir berkaitan firman Allah,
وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan jalan (yang lain). karena jalan jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalanNya.” (QS Al An’am: 153).
Pada ayat ini, Allah menggunakan bentuk jamak pada kata yang menerangkan “jalan jalan yang dilarang mengikutinya”, guna menerangkan cabang-cabang dan banyaknya jalan kesesatan serta keluasannya. Sedangkan pada kata “jalan petunjuk dan kebenaran”, Allah menggunakan bentuk tunggal. (ini) dikarena jalan al haq itu hanya satu, dan tidak berbilang. (Lihat Hadits Iftiraqul Ummah lla Nayyif Sab’ina Firgah, halaman 67 – 68.)
Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata,
Rasullah membuat sebuah garis lurus bagi kami, lalu bersabda,”Ini adalah jalan Allah.” kemudian beliau membuat garis lain pada sisi kiri dan kanan garis tersebut, lalu bersabda, “Ini adalah jalan jalan (yang banyak). Pada setiap jalan ada syetan yang mengajak kepada jalan itu,” kemudian beliau membaca,
وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan jalan (yang lain). karena jalan jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalanNya.” (QS Al An’am: 153).
(Hadits shahih diriwayatkan oleh Ahmad I/435, dan yang lainnya.)
Redaksi hadits ini menunjukkan, bahwa jalan (kebenaran, pent.) itu hanya satu. Imam Ibnul Qayyim berkata,
“Dan ini disebabkan, karena jalan yang mengantarkan (seseorang) kepada Allah hanyalah satu. Yaitu sesuatu yang dengannya Allah mengutus para rasulNya dan menurunkan kitab-kitabNya. Tiada seorangpun yang dapat sampai kepadaNya, kecuali melalui jalan ini. Seandainya manusia datang dengan menempuh semua jalan, lalu mendatangi setiap pintu dan meminta agar dibukakan, niscaya seluruh jalan tertutup dan terkunci buat mereka: terkecuali melalui jalan yang satu ini. Karena jalan inilah, yang berhubungan dengan Allah dan bisa mengantarkan kepadaNya. (At Tafsir Al Qayyim, halaman 14-15.)
Aku (penyusun) mengatakan:
Akan tetapi, banyaknya liku-liku di jalan ini yang cukup memberatkan, menyebabkan seseorang menjadi ragu, lalu meninggalkannya. Dan sesungguhnya kelompok-kelompok yang menyimpang, telah
menyelisihi jalan ini. (Penyebabnya), karena merasa senang dan tenang pada jalan yang banyak, serta merasa berat untuk menyendiri. Ingin segera tiba (tergesa-gesa, Red.) dan takut memikul beban perjalanan yang panjang. Ibnul Qayyim berkata,
“Barangsiapa menganggap jauh satu jalan ini, maka dia tidak akan mampu menempuhnya.”