Pertanyaan
Badan amil zakat di masjid kami menerima pembayaran zakat fitrah dan membagikannya kepada para penerimanya hingga tengah malam Hari Raya. Namun sejak jam dua malam hingga pagi hari masih ada beberapa anggota masyarakat yang memasukkan zakat mereka ke kotak yang disediakan hingga terkumpul enam ribu Pound Mesir di pagi harinya.
Badan amil zakat di masjid kami menerima pembayaran zakat fitrah dan membagikannya kepada para penerimanya hingga tengah malam Hari Raya. Namun sejak jam dua malam hingga pagi hari masih ada beberapa anggota masyarakat yang memasukkan zakat mereka ke kotak yang disediakan hingga terkumpul enam ribu Pound Mesir di pagi harinya.
Pertanyaannya adalah apa yang harus kami lakukan terhadap uang ini? Apakah uang itu boleh dibelikan hewan kurban lalu dagingnya diberikan kepada fakir miskin, ataukah ia dibagikan kembali kepada para fakir yang telah menerima zakat fitrah sebelumnya?
Jawaban
Jumhur ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa waktu pelaksanaan kewajiban zakat fitrah bersifat terbatas (mudhayyaq). Ini juga merupakan pendapat al-Hasan bin Ziyad, salah seorang ulama Hanafiyah. Oleh karena itu, barang siapa yang membayarkan zakat fitrahnya setelah matahari tenggelam pada sore hari raya Idul Fitri maka ia telah berdosa dan pelaksanaan pembayaran zakatnya itu dianggap sebagai qadha’.
Adapun mayoritas ulama Hanafiyah berpendapat bahwa waktu kewajiban membayar zakat fitrah bersifat lapang, karena perintah pelaksanaannya tidak dibatasi oleh waktu. Oleh karena itu, kapan saja seorang muslim mengeluarkan zakat fitrahnya maka tindakannya itu dianggap sebagai ada` (dilaksanakan pada waktunya) bukan qadha` (dilaksanakan di luar waktu). Namun demikian, tetap dianjurkan untuk mengeluarkannya sebelum ia pergi menuju tempat shalat shalat Ied.
Para ulama sepakat bahwa kewajiban zakat fitrah tidak gugur dengan keluarnya waktu pembayaran, karena ibadah itu telah menjadi kewajiban di pundak seorang muslim yang harus ditunaikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Sehingga, ketika itu zakat fitrah menjadi hutang baginya yang tidak dapat gugur kecuali dengan ditunaikan.
Syaikhul Islam al-Baijuri asy-Syafi’i, dalam Hâsyiyah-nya atas Syarh Ibni Ghâzî ‘alâ Matn Abî Syujâ’, berkata, “Dibolehkan mengeluarkan zakat fitrah pada awal Ramadhan, tapi dianjurkan untuk mengeluarkannya sebelum shalat Ied jika shalat itu dilaksanakan di pagi hari berdasarkan perbuatan Nabi saw.. Jika shalat Ied diakhirkan maka dianjurkan membayarkannya di pagi hari. Hukumnya makruh menunda pembayaran zakat fitrah hingga sore hari raya (maksudnya sebelum tenggelam matahari). Dan hukumnya haram jika ditunda lebih dari waktu tersebut (setelah masuk waktu magrib). Hal ini berbeda dengan kewajiban zakat harta yang dibolehkan menundanya jika tidak terjadi mudarat yang besar pada orang-orang fakir miskin yang ada.”
Dosa akibat keterlambatan pembayaran ini terkait dengan adanya unsur kehendak dari diri sendiri, kesengajaan dan kemampuan. Seseorang yang tidak mampu atau lupa membayarkannya pada waktunya, maka ia wajib melaksanakannya secara qadha’ –berdasarkan pendapat jumhur ulama—atau ada’ –berdasarkan pendapat ulama Hanafiyah— tapi ia tidak mendapatkan dosa karenanya.
Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, maka uang zakat yang ada dalam kotak itu wajib diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dalam bentuk uang, bukan dalam bentuk barang yang dibeli dengan uang itu.
Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam.