Fitnah, Nikmat, dan Siksa Kubur

Di antara syarat beriman kepada hari akhir adalah beriman kepada semua kejadian yang terjadi setelah kematian sampai sebelum hari kiamat, atau yang biasa kita kenal dengan alam barzakh. Kejadian di alam barzakh yang dimaksud di sini adalah fitnah kubur, nikmat kubur bagi lulus darinya dan siksa kubur bagi yang gagal darinya. Dan ketiga hal ini telah ditunjukkan dalam nash-nash Al-Qur`an dan hadits yang mencapai taraf mutawatir.
Adapun fitnah kubur, maka yang dimaksud dengannya adalah pertanyaan munkar dan nakir kepada mayit setelah dia dikuburkan. Dia ditanya tentang Rabbnya, agamanya, dan nabinya. Adapun orang yang beriman maka Allah Ta’ala akan mengokohkannya dengan jawaban yang benar, sehingga dia akan berkata: Rabbku adalah Allah, agamaku Islam, dan nabiku Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Adapun orang kafir dan musyrik maka Allah Ta’ala akan menyesatkan mereka sehingga mereka hanya bisa berkata: Saya tidak tahu, dan orang munafik serta yang ragu dengan agamanya akan berkata: Saya tidak tahu, saya mendengar orang lain bilang demikian maka akupun mengikutinya.
Inilah yang diisyaratkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya:
يثبت الله الذين آمنوا بالقول الثابت في الحياة الدنيا وفي الآخرة ويضل الله الظالمين ويفعل الله ما يشاء
“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27)
Dari Al-Barra` bin Azib radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang ayat di atas:
نَزَلَتْ فِي عَذَابِ الْقَبْرِ فَيُقَالُ لَهُ مَنْ رَبُّكَ فَيَقُولُ رَبِّيَ اللَّهُ وَنَبِيِّي مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“(Ayat ini) turun berkenaan dengan adzab kubur. Ia ditanya, “Siapa Rabbmu?” Ia menjawab, “Rabbku Allah, nabiku Muhammad shallallahu alaihi wasallam.” (HR. Muslim no. 5117)
Dari Asma` bintu Abi Bakar radhiallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَا مِنْ شَيْءٍ لَمْ أَكُنْ أُرِيتُهُ إِلَّا رَأَيْتُهُ فِي مَقَامِي حَتَّى الْجَنَّةُ وَالنَّارُ. فَأُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّكُمْ تُفْتَنُونَ فِي قُبُورِكُمْ مِثْلَ أَوْ قَرِيبَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ. يُقَالُ مَا عِلْمُكَ بِهَذَا الرَّجُلِ؟ فَأَمَّا الْمُؤْمِنُ أَوْ الْمُوقِنُ فَيَقُولُ هُوَ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ جَاءَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى فَأَجَبْنَا وَاتَّبَعْنَا هُوَ مُحَمَّدٌ ثَلَاثًا. فَيُقَالُ نَمْ صَالِحًا قَدْ عَلِمْنَا إِنْ كُنْتَ لَمُوقِنًا بِهِ. وَأَمَّا الْمُنَافِقُ أَوْ الْمُرْتَابُ فَيَقُولُ لَا أَدْرِي سَمِعْتُ النَّاسَ يَقُولُونَ شَيْئًا فَقُلْتُهُ
“Tidak ada sesuatu yang belum diperlihatkan kepadaku, kecuali aku sudah melihatnya dari tempatku ini hingga surga dan neraka, lalu diwahyukan kepadaku: bahwa kalian akan terkena fitnah dalam kubur kalian seperti -atau hampir berupa- fitnah Al-Masih Ad-Dajjal. Akan ditanyakan kepada seseorang (didalam kuburnya); “Apa yang kamu ketahui tentang laki-laki ini?” Adapun orang beriman atau orang yang yakin, maka dia akan menjawab: ‘Dia adalah Muhammad Rasulullah telah datang kepada kami membawa penjelasan dan petunjuk. Maka kami sambut dan kami ikuti. Dia adalah Muhammad, ‘ diucapkannya tiga kali. Maka kepada orang itu dikatakan: ‘Tidurlah dengan tenang, sungguh kami telah mengetahui bahwa kamu adalah orang yang yakin’. Adapun orang Munafiq atau orang yang ragu, maka dia menjawab, “Aku tidak tahu siapa dia, aku mendengar manusia membicarakan sesuatu maka akupun mengatakannya.” (HR. Al-Bukhari no. 84)
Fitnah dan pertanyaan ini, semua makhluk akan mengalaminya kecuali beberapa makhluk yang Allah Ta’ala kecualikan seperti para nabi dan para syuhada`. dari Al Miqdam bin Ma’dikarib dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لِلشَّهِيدِ عِنْدَ اللَّهِ سِتُّ خِصَالٍ يَغْفِرُ لَهُ فِي أَوَّلِ دُفْعَةٍ مِنْ دَمِهِ وَيُرَى مَقْعَدَهُ مِنْ الْجَنَّةِ وَيُجَارُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَيَأْمَنُ مِنْ الْفَزَعِ الْأَكْبَرِ وَيُحَلَّى حُلَّةَ الْإِيمَانِ وَيُزَوَّجُ مِنْ الْحُورِ الْعِينِ وَيُشَفَّعُ فِي سَبْعِينَ إِنْسَانًا مِنْ أَقَارِبِهِ
“Orang yang mati syahid mendapatkan enam hal di sisi Allah: Diampuni dosa-dosanya sejak pertama kali darahnya mengalir, diperlihatkan kedudukannya di surga, diselamatkan dari siksa kubur, dibebaskan dari ketakutan yang besar, dihiasi dengan perhiasan iman, dikawinkan dengan bidadari dan dapat memberikan syafaat kepada tujuh puluh orang kerabatnya.” (HR. At-Tirmizi no. 1586 dan Ibnu Majah no. 2789)
Dari Salman Al-Farisi radhiallahu anhu dia berkata: Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ وَإِنْ مَاتَ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ وَأَمِنَ الْفَتَّانَ
“Ribath (berjaga-jaga di perbatasan) sehari semalam lebih baik daripada puasa dan shalat malam sebulan penuh, jika dia meninggal maka amalannya senantiasa mengalir sebagaimana yang pernah dia amalkan, mengalir pula rizkinya dan terbebas dari fitnah.” (HR. Muslim no. 3537)
Termasuk di dalamnya fitnah kubur.
Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash radhiallahu anhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ مَاتَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ وُقِيَ فِتْنَةَ الْقَبْرِ
“Barangsiapa meninggal di hari jum’at atau malam jum’at maka akan dihindarkan dari fitnah kubur.” (HR. At-Tirmizi no. 994 dan Ahmad no. 6753 dengan sanad yang shahih)
Dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ قَتَلَهُ بَطْنُهُ فَلَنْ يُعَذَّبَ فِي قَبْرِهِ
“Barangsiapa meninggal karena sakit perut, maka ia tidak akan disiksa di dalam kuburnya.” (HR. At-Tirmizi no. 984 dan Ahmad no. 17592)
Adapun azab kubur, maka dia diperuntukkan bagi orang-orang yang zhalim dari kalangan orang-orang munafik dan orang-orang kafir, serta orang-orang fasik yang tidak menjawab pertanyaan munkar dan nakir. Allah Ta’ala berfirman tentang Fir’aun dan para pengikutnya:
النار يعرضون عليها غدوا وعشيا ويوم تقوم الساعة أدخلوا آل فرعون أشد العذاب
“Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras.” (QS. Ghafir: 46)
Dari Zaid bin Tsabit radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda:
إِنَّ هَذِهِ الْأُمَّةَ تُبْتَلَى فِي قُبُورِهَا. فَلَوْلَا أَنْ لَا تَدَافَنُوا لَدَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُسْمِعَكُمْ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ الَّذِي أَسْمَعُ مِنْهُ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ فَقَالَ تَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ النَّارِ قَالُوا نَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ النَّارِ فَقَالَ تَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ قَالُوا نَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ قَالَ تَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنْ الْفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ قَالُوا نَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ الْفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ قَالَ تَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنْ فِتْنَةِ الدَّجَّالِ قَالُوا نَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ فِتْنَةِ الدَّجَّالِ
“Sesungguhnya ummat ini diuji dikuburnya. Andai kalian tidak saling menguburkan, niscaya aku berdoa kepada Allah agar memperdengarkan adzab kubur pada kalian seperti yang aku dengar.” Setelah itu beliau menghadapkan wajah ke arah kami lalu bersabda: “Berlindunglah diri kepada Allah dari adzab neraka.” mereka berkata: Kami berlindung diri kepada Allah dari adzab neraka.” beliau bersabda: “Berlindunglah diri kepada Allah dari adzab kubur.” mereka berkata: Kami berlindung diri kepada Allah dari adzab kubur.” Beliau bersabda: “Berlindunglah diri kepada Allah dari fitnah-fitnah yang nampak dan yang teresmbunyi.” Mereka berkata: Kami berlindung diri kepada Allah dari fitnah-fitnah yang nampak dan yang tersembunyi.” Beliau bersabda: “Berlindunglah diri kepada Allah dari fitnahnya Dajjal.” mereka berkata: Kami berlindung diri kepada Allah dari fitnahnya Dajjal.” (HR. Muslim no. 5112)
Sementara nikmat kubur, maka dia dikhususkan bagi kaum mukminin yang jujur dalam keimanannya. Dari Al-Barra` bin Azib radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang mayit yang telah menjawab pertanyaan munkar dan nakir:
فَيُنَادِي مُنَادٍ مِنْ السَّمَاءِ أَنْ قَدْ صَدَقَ عَبْدِي فَأَفْرِشُوهُ مِنْ الْجَنَّةِ وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا إِلَى الْجَنَّةِ وَأَلْبِسُوهُ مِنْ الْجَنَّةِ قَالَ فَيَأْتِيهِ مِنْ رَوْحِهَا وَطِيبِهَا قَالَ وَيُفْتَحُ لَهُ فِيهَا مَدَّ بَصَرِهِ
“Kemudian ada suara dari langit yang menyeru, “Benarlah apa yang dikatakan oleh hamba-Ku, hamparkanlah permadani untuknya di surga, bukakan baginya pintu-pintu surga dan berikan kepadanya pakaian surga.” beliau melanjutkan: “Kemudian didatangkan kepadanya wewangian surga, lalu kuburnya diluaskan sejauh mata memandang.” (HR. At-Tirmizi no. 4127, Ibnu Majah no. 3784, dan Ahmad no. 1615)

Hukum Menunda Pembayaran Zakat Fitrah Hingga Keluar dari Waktunya


.
Pertanyaan
Badan amil zakat di masjid kami menerima pembayaran zakat fitrah dan membagikannya kepada para penerimanya hingga tengah malam Hari Raya. Namun sejak jam dua malam hingga pagi hari masih ada beberapa anggota masyarakat yang memasukkan zakat mereka ke kotak yang disediakan hingga terkumpul enam ribu Pound Mesir di pagi harinya.
.
Pertanyaannya adalah apa yang harus kami lakukan terhadap uang ini? Apakah uang itu boleh dibelikan hewan kurban lalu dagingnya diberikan kepada fakir miskin, ataukah ia dibagikan kembali kepada para fakir yang telah menerima zakat fitrah sebelumnya?
.

Jawaban

Jumhur ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa waktu pelaksanaan kewajiban zakat fitrah bersifat terbatas (mudhayyaq). Ini juga merupakan pendapat al-Hasan bin Ziyad, salah seorang ulama Hanafiyah. Oleh karena itu, barang siapa yang membayarkan zakat fitrahnya setelah matahari tenggelam pada sore hari raya Idul Fitri maka ia telah berdosa dan pelaksanaan pembayaran zakatnya itu dianggap sebagai qadha’.
Adapun mayoritas ulama Hanafiyah berpendapat bahwa waktu kewajiban membayar zakat fitrah bersifat lapang, karena perintah pelaksanaannya tidak dibatasi oleh waktu. Oleh karena itu, kapan saja seorang muslim mengeluarkan zakat fitrahnya maka tindakannya itu dianggap sebagai ada` (dilaksanakan pada waktunya) bukan qadha` (dilaksanakan di luar waktu). Namun demikian, tetap dianjurkan untuk mengeluarkannya sebelum ia pergi menuju tempat shalat shalat Ied.
Para ulama sepakat bahwa kewajiban zakat fitrah tidak gugur dengan keluarnya waktu pembayaran, karena ibadah itu telah menjadi kewajiban di pundak seorang muslim yang harus ditunaikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Sehingga, ketika itu zakat fitrah menjadi hutang baginya yang tidak dapat gugur kecuali dengan ditunaikan.
Syaikhul Islam al-Baijuri asy-Syafi’i, dalam Hâsyiyah-nya atas Syarh Ibni Ghâzî ‘alâ Matn Abî Syujâ’, berkata, “Dibolehkan mengeluarkan zakat fitrah pada awal Ramadhan, tapi dianjurkan untuk mengeluarkannya sebelum shalat Ied jika shalat itu dilaksanakan di pagi hari berdasarkan perbuatan Nabi saw.. Jika shalat Ied diakhirkan maka dianjurkan membayarkannya di pagi hari. Hukumnya makruh menunda pembayaran zakat fitrah hingga sore hari raya (maksudnya sebelum tenggelam matahari). Dan hukumnya haram jika ditunda lebih dari waktu tersebut (setelah masuk waktu magrib). Hal ini berbeda dengan kewajiban zakat harta yang dibolehkan menundanya jika tidak terjadi mudarat yang besar pada orang-orang fakir miskin yang ada.”
Dosa akibat keterlambatan pembayaran ini terkait dengan adanya unsur kehendak dari diri sendiri, kesengajaan dan kemampuan. Seseorang yang tidak mampu atau lupa membayarkannya pada waktunya, maka ia wajib melaksanakannya secara qadha’ –berdasarkan pendapat jumhur ulama—atau ada’ –berdasarkan pendapat ulama Hanafiyah— tapi ia tidak mendapatkan dosa karenanya.
Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, maka uang zakat yang ada dalam kotak itu wajib diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dalam bentuk uang, bukan dalam bentuk barang yang dibeli dengan uang itu.
Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam.

Hukum Shaf (barisan) Sholat Yang Terputus Oleh Tiang Mesjid Dan Yang Semisalnya -

A). Hadits  Hadits Tentang Larangan Memutus Shaf Dalam Sholat.

Pertama: Hadits Anas bin Malik radhiallaahuanhu

Dari Abdul Hamid bin Mahmud berkata: Aku sholat bersama Anas bin Malik radhiallahu anhu pada hari jum'at, maka kami pun terdesak diantara tiang-tiang, maka kami pun maju atau mundur,lalu berkata Anas:

(( كنا نتقي هذا على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ))
"kami dahulu menghindari (tiang) ini dizaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam."


Takhrij hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (1/229), Abu Dawud (673), An-Nasaai (2/821) dan dalam Al-Kubro (1/895), Ibnu Hibban (5/2218), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (1/793), Dhiyaa' dalam Al-Mukhtaroh (6/2287,2288), Al-Baihaqi (1/673), (3/104), Abdurrozzaq dalam mushonnaf-nya (2/2489), Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnaf-nya (2/7498), seluruhnya dari jalan Sufyan Ats-tsauri dari Yahya bin Hani' bin Urwah Al-Murodi dari Abdul Hamid bin Mahmud.Dan lafadz diatas berdasarkan riwayat Abu Dawud,Al-Baihaqi,dan Dhiya'.
Pada lafadz yang lain,Abdul Hamid berkata:
Adalah aku bersama Anas bin Malik akan menegakkan sholat, lalu mereka mendesak kami diantara dua tiang, maka Anas pun mundur.setelah kami sholat beliau berkata:
"sesungguhnya kami dahulu menghindari ini di zaman Rasulullah shallallahu �alaihi wasallam". Lafadz ini berdasarkan riwayat Al-Baihaqi, Al-Hakim, Abdurrozzaq, dan Dhiya' dalam satu riwayatnya.

Pada lafadz lainnya Abdul Hamid menyebutkan:
Kami sholat dibelakang salah seorang penguasa, maka keadaan berdesakan, maka kamipun sholat diantara dua tiang.setelah kami sholat, berkata Anas bin Malik:
"sesunguhnya kami dahulu menghindari ini dizaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam".

Kedudukan Hadits

Hadits ini adalah hadits yang shohih, para perawinya adalah perawi yang tsiqoh (terpercaya). Abdul Hamid bin Mahmud Al-Bashri, adapula yang mengatakan Kufi telah ditsiqohkan oleh Ad-Daruquthni, An-Nasaai, dan Ibnu Hibban. Adapun apa yang disebutkan oleh Abdul Haq dalam kitabnya 'Al-Ahkam" bahwa beliau seorang yang tidak bisa dijadikan hujjah, adalah pendapat yang tertolak. Oleh karena itu pendapat ini dibantah oleh Ibnul Qhotthan dan berkata: "aku tidak melihat seorangpun menyebutkannya dalam daftar para perawi yang lemah".
Dan hadits ini telah dishohihkan oleh banyak dari kalangan para ulama, diantaranya:
At-Tirmidzi, berkata: hadits ini hadits hasan shohih juga dishohihkan oleh Al-Hakim, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Al-Fath, dan Al-Allamah Al-bani dalam shohih Abi Dawud (673).

Hadits kedua : Hadits Qurroh Bin Iyyas radhiallahu �anhu

Dari Qurroh bin Iyyas radhiallahu �anhu berkata:

(( كنا على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم نطرد طردا أن نقوم بين السواري في الصلاة ))

"Adalah kami dizaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam diusir sejauh-jauhnya dari berdiri diantara tiang-tiang (masjid) dalam sholat".

Takhrij hadits:

Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah (1002), Abu Dawud At-Thoyalisi dalam "Al-Musnad" (1073), Ibnu Khuzaimah (1567), Al-Hakim (1/794), Ibnu Hibban (5/2219), Al-Baihaqi (3/104), At-thabroni (19/39), Al-Bazzar dalam musnad-nya (8/249/3312), seluruhnya dari jalan Harun Abu Muslim dari Qotadah dari Muawiyah bin Qurroh dari ayahnya Qurroh bin Iyyas radhiallahu anhu.
Berkata Al-Bazzar: hadits ini kami tidak mengetahui yang meriwayatkan dari Qotadah kecuali Harun Abu Muslim.

Kedudukan hadits:

Dalam sanad ini terdapat seorang perawi bernama Harun bin Muslim, Abu Muslim Al-Bashri. Abu Hatim Ar-Rozi berkata bahwa dia majhul (tidak dikenal). Namun telah dikuatkan dengan riwayat sebelumnya yaitu hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu, sehingga hadits ini adalah hadits yang shahih. Telah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim. Dan Al-Allamah Al-Albani dalam Silsilah As-Shohihah: (1/335).


Hadits ketiga : Hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu �anhuma

Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu �anhuma berkata: bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
(( عليكم بالصف الأول,وعليكم بالميمنة,وإياكم والصف بين السواري ))

"Hendaklah kalian berada di shaf yang pertama, dan carilah shaf sebelah kanan, dan jauhilah shaf yang ada diantara tiang-tiang".

Takhrij hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh At-Thabroni dalam Al-Kabir (11/12004), dan dalam Al-Awsath (9/9293), dari jalan Ismail bin Muslim Al-Makki dari Abu Yazid Al-Madini dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiallahu �anhuma.

Kedudukan hadits:

Dalam sanad hadits ini terdapat seorang yang bernama Ismail bin Muslim Al-Makki, dia adalah seorang perawi yang dha'if, bahkan sebagian para ulama sangat melemahkannya. Oleh karenanya hadits ini dilemahkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ad-Dho'ifah (6/2895).


B). Beberapa Atsar dari Para Shahabat

Pertama : Atsar Abdullah bin Mas'ud radhiallahuanhu

Dari Abdullah bin Mas'ud radhiallahu anhu bahwa beliau berkata:
(( لا تصفوا بين السواري ))
"Jangan kalian ber-shaf diantara tiang-tiang"

Takhrij atsar:

Atsar ini dikeluarkan oleh Abdurrozzaq (2/2487,2488), Abu Bakar bin Abi Syaibah dalam Mushonnaf-nya (2/1750), At-Thabrani dalam Al-Kabir (9/9293,9295), Bukhari dalam At-Tarikh Al-Kabir (8/2081), Al-Baihaqi dalam Al-Kubro (3/104), Ibnul Ja'ad dalam Al-Musnad (1964), seluruhnya dari jalan Abu Ishaq dari Ma'dikarib Al-Hamdani berkata: aku mendengar Abdullah bin Mas'ud berkata.Al-Atsar.

Kedua: Atsar Abdullah bin Abbas

Berkata Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma:

((عليكم بميامن الصفوف وإياكم وما بين السواري وعليكم بالصف الأول ))

"Hendaklah kalian mencari shaf bagian kanan, dan jauhilah shaf diantara tiang-tiang, dan carilah shaf yang pertama."

Takhrij atsar:

Diriwayatkan oleh Abdurrozzaq dalam Mushonnaf (2/2477), dari Ibnu Juraij berkata: berkata seseorang dari Ibnu Abbas.
Dan diriwayatkan pula oleh Al-Fakihi dalam "Akhbar Makkah" (2/1227), dari jalan Ismail bin Muslim dari Abdul Karim bin Abil Mukhoriq dari Sa'id bin Jubair berkata: berkata Ibnu Abbas radhiallahu anhuma.


Ketiga: Atsar Anas bin Malik radhiallahu anhu.

Berkata Anas bin Malik radhiallahu anhu:
(( نهينا أن نصلي بين الأساطين ))
"Kami dilarang shalat diantara tiang-tiang"

Takhrij atsar:

Dikeluarkan oleh Abu Bakar bin Abi Syaibah dalam Mushonnaf (2/7499): telah memberitakan kepada kami Husyaim bahwa dia berkata: telah mengabari kami Kholid dari seseorang yang memberitakan padanya dari Anas radhiallahu anhu.


Keempat: Atsar Hudzaifah radhiallahu anhu

عن حذيفة رضي الله عنه أنه كره الصلاة بين الأساطين
Dari Hudzaifah radhiallahu anhu bahwa beliau membenci sholat diantara tiang-tiang.

Takhrij atsar:

Dikeluarkan oleh Abu Bakar bin Abi Syaibah dalam mushonnaf (2/7501): telah memberitakan kami Fudhoil bin Iyyadh dari Hushain bin Hilal dari Hudzaifah radhiallahu anhu.


C).Pendapat Para Ulama

Dalam hal menjelaskan tentang hukum sholat diantara dua tiang masjid, ada beberapa hal yang menjadi titik persamaan, dan ada pula yang menjadi titik perbedaan dikalangan para ulama. Adapun yang menjadi titik persamaan dan tidak terjadi perselisihan dikalangan mereka adalah sebagai berikut:

1). Bolehnya sholat sendiri (tidak berjama�ah) diantara dua tiang.
2). Bolehnya Imam sholat jama'ah berdiri diantara dua tiang mesjid.
3). Bolehnya sholat diantara dua tiang apabila jumlah jama'ah sedikit yang tidak melewati apa yang terdapat diantara dua tiang tersebut.
4). Bolehnya membuat shaf bagi para makmum diantara dua tiang apabila jumlah jama'ah terlalu banyak yang apabila mereka tidak sholat diantara dua tiang akan menyebabkan mereka sholat diluar mesjid.
Keempat permasalahan ini telah dinukilkan oleh para ulama bahwa mereka sepakat akan bolehnya hal tersebut.

Adapun yang menjadi letak perselisihan adalah:
Para makmum membuat shaf diantara dua tiang dalam keadaan memungkinkan bagi mereka menghindarinya, dan tidak menyebabkan mereka sholat diluar masjid,
maka inilah yang akan saya jelaskan:

Ketahuilah �semoga Allah merahmati kita semua- bahwa telah terjadi perselisihan dikalangan para Ulama tentang hukum membuat shaf sholat jama'ah diantara tiang-tiang masjid menjadi dua pendapat:
Pendapat pertama mengatakan :
Tidak disukai (makruh) Ini adalah pendapat Ahmad, Ishaq bin Rohawaih, Ibrohim bin Yazid An-Nakha'I, dan telah diriwayatkan dari beberapa shahabat seperti yang telah kita sebutkan diatas dan pendapat ini banyak dikuatkan oleh para ahli tahqiq seperti Asy-Syaukani, dan Al-Albani rahimahumullah Ta'ala.

Pendapat kedua mengatakan:
Boleh saja.Dan ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi'i, Ibnul Mundzir, dan diriwayatkan dari Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, Ibrohim At-Taimi, Sa'id bin Jubair, Suwaid bin Ghoflah, dan pendapat orang-orang Kufah.

Hujjah masing-masing kedua pendapat:

Alasan pendapat pertama:
a) Dalil-dalil yang shohih yang datang dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, yang telah kami sebutkan di atas.
b). Beberapa perkataan para shahabat yang telah kita sebutkan pula, dan tidak ada dari kalangan shahabat yang lain menyelisihi pendapat tersebut.

Alasan pendapat kedua:
Pendapat ini berhujjah dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (474) dan Muslim (2358), dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam masuk kedalam ka'bah bersama Usamah bin Zaid, Bilal, dan Utsman bin Tholhah, lalu merekapun menutupnya. Tatkala mereka membukanya, aku orang yang pertama memasukinya. Lalu aku bertemu Bilal, maka aku bertanya kepadanya: apakah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sholat di dalamnya?, beliau menjawab: ya, diantara dua tiang depan."
Dalam riwayat yang lain: "beliau jadikan satu tiang sebelah kanannya dan satu tiang sebelah kirinya."
Kata mereka:ini menunjukkan boleh sholat diantara dua tiang secara mutlak tanpa membedakan antara sholat sendiri ataupun sholat jama'ah.

Bantahan terhadap pendapat yang kedua

Tidak ada hujjah bagi pendapat kedua dari hadits tersebut, sebab hadits ini hanyalah menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sholat diantara dua tiang dalam keadaan sendiri, dan bukan sholat jama'ah, sehingga berhujjah dengan hadits ini dalam permasalahan yang diperselisihkan bukanlah pada tempatnya.berkata Asy-Syaukani rahimahullah Ta'ala:
"Larangan tersebut khusus berkenaan tentang sholatnya para makmum di antara tiang-tiang, bukan sholatnya Imam ataukah sholat sendiri. Dan inilah yang terbaik untuk dikatakan, dan apa yang terdahulu dalam mengkiaskan para makmum dengan (sholatnya) imam dan (sholat) sendiri adalah qiyas yang rusak, karena bertentangan dengan hadits-hadits bab ini (tersebut diatas)." (Nailul authaar, Asy-Syaukani:3/187).

Maka kuatlah pendapat pertama yang mengatakan makruhnya membuat shaf bagi para makmum di antara tiang-tiang masjid. Bahkan AsySyaukani rahimahullah menyatakan bahwa dzahir dari hadits tersebut menunjukkan haromnya. (Nailul Authar:3/186).


Hikmah larangan membuat shaf di antara tiang-tiang

Telah disebutkan oleh para ulama, diantaranya Ibnul Arobi, Al-Baihaqi, Imam Ahmad, dan sebagian dari kalangan Hanabilah seperti Ibnu Muflih, Al-Mardawi, Ibnu Qudamah, dan yang lainnya bahwa Hikmah dilarangnya membuat shaf di antara tiang-tiang masjid adalah disebabkan karena hal tersebut menyebabkan terputusnya shaf sholat.sedangkan merupakan suatu hal yang dituntut dalam barisan sholat adalah rapat, dan tidak terputus. Maka apabila shaf tersebut diputus oleh tiang-tiang masjid, maka menyebabkan hilangnya salah satu tujuan bershaf yaitu merapatkannya, sehingga menyatukan jasad kaum muslimin antara satu yang lainnya yang mengantarkan kepada menyatunya pula hati-hati mereka. Telah bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
(( أقيموا الصفوف فإنما تصفون بصفوف الملائكة و حاذوا بين المناكب و سدوا الخلل و لينوا بأيدي إخوانكم و لا تذروا فرجات للشيطان و من وصل صفا وصله الله و من قطع صفا قطعه الله عز و جل)) .

"Luruskanlah shaf-shaf kalian, sesungguhnya kalian bershaf seperti shaf-shaf-nya para malaikat, dan sejajarkanlah diantara pundak-pundak kalian. tutuplah yang kosong, lembutlah pada tangan saudara kalian, dan jangan kalian biarkan adanya lubang-lubang syaithan. Barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah akan menyambungnya (dengan rahmat-Nya), dan barangsiapa yang memutus shaf, maka Allah akan memutusnya (menjauhkan dari rahmat-Nya)."
(HR.Ahmad, Abu Dawud, Thabrani, dari hadits Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dishohihkan Al-Albani rahimahullah dalam shohih al-jami',no:1187).

Abu Dawud berkata:aku telah bertanya kepada Imam Ahmad tentang sholat di antara tiang-tiang maka beliau menjawab: sesungguhnya hal itu dibenci sebab membuat shaf terputus. Maka apabila berjauhan diantara kedua tiangnya maka aku berharap (tidak mengapa).
Oleh karena sebab terputusnya shaf sholat tersebut, maka termasuk pelanggaran yang terdapat disebagian masjid, terdapatnya mimbar yang terlalu panjang yang menyebabkan terputusnya shaf pertama. Sehingga pelanggaran dengan sebab mimbar tersebut dari dua perkara:
Pertama : menyelisihi mimbar Nabi shallallahu alaihi wasallam yang hanya terdiri dari tiga anak tangga.
Kedua : menyebabkan terputusnya shaf sholat.
(lihat kitab: ats-tsamar al-mustathab,karya Syekh Al-Albani rahimahullah Ta�ala:1/413)

Semoga Allah memberikan Hidayah kepada kaum muslimin untuk Beramal dengan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan menyatukan mereka diatasnya.Amin.


Ditulis oleh : Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi


Daftar rujukan:

1). Shohih Bukhari
2). Shohih Muslim
3). Jami' Tirmidzi
4). Sunan Abi Dawud
5). Sunan An-Nasaai
6). Sunan Ibnu Majah
7). Al-Ihsan litartib shohih Ibnu Hibban
8). Mustadrok Al-Hakim
9). Sunan Kubro,Al-Baihaqi
10). Sunan Kubro,An-Nasaai
11). Al-Mukhtaroh,Dhiyaa'
12). Mushonnaf Abdurrozzaq
13). Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah
14). Shohih Ibnu Khuzaimah
15). Musnad Abi Dawud At-Thoyalisi
16). Mu'jam kabir,At-Thobroni
17). Musnad Al-Bazzar
18). Mu'jam ausath,At-Thobroni
19). Tarikh Kabir,Imam Bukhari
20). Akhbar Makkah,al-Fakihi
21). Musnad Ibnul Ja'ad
22). Tahdzib at-tahdzib,Ibnu Hajar Al-Asqolani
23). Taqrib attahdzib,Ibnu Hajar
24). Nailul Authar,Asy-Syaukani
25). Al-Mughni,Ibnu Qudamah
26). Al-Mubdi',Ibnu Muflih
27). Al-Inshaf,Al-Mardawi
28). Ats-tsamar al-mustathab,Al-Albani
29). Asyarhul mumti',Ibnu Utsaimin
30). Silsilah As-shohihah,Al-Albani
31). Silsilah Ad-Dho'ifah,Al-Albani
32). Shohih Al-Jami',Al-Albani
33). Shohih Abi Dawud,Al-Alban

Hukum Shalat Jum’at Ketika Hari Raya Eid Jatuh Pada Hari Jum’at

undefined
Pertanyaan:

Ketika Hari Raya Idul Adha atau Idul Fitri jatuh pada hari Jumat, apakah kewajiban shalat Jum’at menjadi gugur? Apakah cukup dengan shalat Ied saja tanpa melakukan shalat Jumat?
.

Jawaban

.
Permasalahan yang ditanyakan merupakan satu masalah yang menjadi perbedaan pendapat para ulama. Perbedaan ini berangkat dari perbedaan mereka dalam menshahihkan hadits dan asar seputar masalah ini dalam satu sisi, dan makna yang dimaksud olehnya dalam sisi lain.
.
Di antara hadits tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa`I, Ibnu Majah dan Hakim dari Iyas bin Abi Ramlah asy-Syami, dia berkata, “Saya melihat Mu’awiyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam r.a., “Apakah ketika bersama Rasulullah saw. engkau pernah menjumpai dua hari raya bertemu dalam satu hari?” Zaid bin Arqam menjawab, “Ya, saya pernah mengalaminya”. Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang dilakukan Rasulullah saw. ketika itu?” Dia menjawab, “Beliau melakukan shalat Ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat. Beliau bersabda, “Barang siapa ingin melakukan shalat Jumat maka lakukanlah.”
Juga hadits riwayat Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw., beliau bersabda, “Pada hari ini telah bertemu dua hari raya. Barang siapa tidak ingin menunaikan shalat Jumat, maka shalat Ied ini sudah menggantikannya. Sedangkan kami akan tetap menunaikan shalat Jumat.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Hakim).
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa pelaksanaan shalat Ied tidak mengakibatkan gugurnya kewajiban shalat Jumat. Mereka berdalil dengan keumuman dalil kewajiban shalat Jumat untuk seluruh hari. Di samping itu shalat Jumat dan shalat Ied adalah ibadah yang masing-masing berdiri sendiri dan tidak bisa saling menggantikan. Di sisi lain hadits dan atsar tentang keringanan untuk tidak menunaikan shalat Jumat tidaklah kuat untuk mengkhususkan hadits tentang kewajiban shalat Jumat tersebut, karena di dalam sanadnya terdapat masalah. Ini adalah mazhab Hanafi dan Maliki.
Sedangkan Imam Ahmad berpendapat –dan ini adalah salah satu pendapat dalam Mazhab Syafi’i— bahwa kewajiban shalat Jumat menjadi gugur bagi orang yang menunaikan shalat Ied, namun orang itu tetap wajib menunaikan shalat zhuhur. Hal ini juga berdasarkan hadits dan atsar yang telah disebutkan sebelumnya.
Adapun jumhur ulama –termasuk Imam Syafi’I dalam pendapatnya yang paling shahih—berpendapat wajibnya shalat Jumat bagi orang-orang yang tinggal dalam kawasan yang di dalamnya dilaksanakan shalat Jumat dan gugur dari orang-orang yang tinggal di daerah pedalaman yang syarat-syarat kewajiban shalat Jumat terealisasi pada mereka. Karena mewajibkan mereka untuk menunaikan shalat Jumat setelah shalat Ied dapat menyebabkan kesulitan bagi mereka. Dalil jumhur ulama adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwatha` bahwa Utsman bin Affan r.a. berkata dalam khutbanya, “Sesungguhnya pada hari ini telah bertemu dua Ied. Maka orang yang tinggal di daerah gunung jika ingin menunggu pelaksanaan shalat Jumat maka hendaknya dia menunggu, sedangkan orang yang ingin kembali ke rumahnya maka aku telah mengizinkannya.”
Perkataan Utsman ini tidak ditentang oleh seorang sahabat pun, sehingga dianggap sebagai ijmak sukuti. Berdasarkan penjelasan Utsman inilah jumhur ulama memahami hadits keringanan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat bagi orang yang telah melakuan shalat Ied.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka selama masalah ini merupakan masalah khilafiyah maka ia bersifat lapang, dan tidak sepatutnya seseorang membenturkan pendapat satu mazhab dengan pendapat mazhab yang lain. Dengan demikian, shalat Jumat tetap dilaksanakan di masjid-masjid, sebagai pengamalan terhadap hukum asalnya dan sebagai suatu kehati-hatian dalam pelaksanaan ibadah. Dan barang siapa yang kesulitan untuk menghadiri shalat Jumat atau ingin mengambil rukhshah dengan mentaklid pendapat yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat karena menunaikan shalat Ied, maka dia boleh melakukannya dengan syarat dia tetap melakukan shalat zhuhur sebagai ganti dari shalat Jumat. Juga dengan tidak menyalahkan orang yang menghadiri shalat Jumat, mengingkari orang yang menunaikannya di masjid-masjid atau memicu fitnah dalam perkara yang di dalamnya para salaf saleh menerima adanya perbedaan pendapat.
Adapun gugurnya shalat Zhuhur karena telah dilaksanakannya shalat Ied maka pendapat yang diambil oleh jumhur ulama baik dahulu maupun sekarang adalah bahwa shalat Jum’at jika gugur karena suatu rukhshah (keringanan), uzur atau terlewatkan waktunya maka harus dilaksanakan shalat Zhuhur sebagai gantinya. Sedangkan Atha’ berpendapat bahwa shalat Jum’at dan Zhuhur dianggap gugur karena telah dilaksanakannya shalat Ied. Dalil yang digunakan oleh Atha’ adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, “Ibnu Zubair r.a. melaksanakan shalat Ied yang jatuh pada hari Jum’at pada awal siang (pagi hari) bersama kami. Lalu kami pergi untuk melaksanakan shalat Jum’at, namun ia tidak datang. Akhirnya, kami pun melaksanakan shalat sendiri. Ketika itu Ibnu Abbas r.a. sedang berada di Thaif. Ketika ia datang, maka kami menceritakan hal itu. Beliau pun berkata, “Ia telah melaksanakan sunnah.”
Hanya saja riwayat ini tidak dapat dijadikan sebagai dalil karena memiliki kemungkinan makna yang lain. Sebuah dalil yang mengandung berbagai kemungkinan menjadi batal nilai kedalilannya. Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Ibnu Zubair tidak melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya. Bahkan penjelasan Atha’ bahwa mereka melaksanakan shalat sendiri (shalat Zhuhur) mengisyaratkan bahwa tidak ada yang mengatakan bahwa shalat Zhuhur menjadi gugur. Pendapat ini mungkin dapat ditafsirkan sebagai mazhab yang berpendapat kebolehan melaksanakan shalat Jum’at sebelum tergelincir matahari (zawal). Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad. Bahkan diriwayatkan dari Atha’ sendiri, dimana ia pernah mengatakan, “Setiap shalat Ied dilaksanakan ketika telah masuk waktu Dhuha: shalat Jum’at, Iedul Adha dan Iedul Fitri.” Penafsiran ini diperkuat oleh riwayat Wahb bin Kaysan yang diriwayatkan oleh Nasa`i: “Dua Ied telah berkumpul pada masa Ibnu Zubair. Maka ia pun mengakhirkan keluar rumah hingga siang semakin tinggi. Ia lalu keluar dan berkhutbah serta memanjangkan khutbahnya. Lalu ia turun dan melaksanakan shalat lalu tidak melasakanakan shalat Jum’at bersama masyarakat.” Sebagaimana diketahui bahwa khutbah Jum’at dilaksanakan sebelum shalat, sedangkan khutbah Ied dilaksanakan setelah shalat. Oleh karena itu, Abul Barakat Ibnu Taimiyah berkata, “Penjelasannya adalah bahwa ia memandang kebolehan mendahulukan shalat Jum’at sebelum tergelinciri matahari. Zubair mensegerakan shalat Jum’at dan menjadikannya sebagai pengganti shalat Ied.”
Ditambah lagi bahwa syariat tidak pernah menjadikan shalat fardhu empat kali dalam keadaan apapun, bahkan dalam keadaan sakit parah atau di tengah-tengah pertempuran. Shalat fardhu tetap dilaksanakan lima kali sebagaimana ditetapkan dalam dalil-dalil qath’I, seperti sabda Rasulullah saw. kepada seorang Arab badui yang bertanya tentang kewajiban Islam,
خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ
“Lima shalat dalam sehari semalam.” (Muttafaq alaih dari hadits Thalhah bin Ubaidillah r.a.).
Nabi saw. juga pernah bersabda kepada Muadz bin Jabal r.a. ketika mengutusnya ke Yaman,
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِيْ كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ
“Beritahulah mereka bahwa Allah ‘azza wa jalla mewajibkan mereka melakukan shalat lima kali dalam sehari semalam.” (Muttafaq alaih dari hadits Ibnu Abbas r.a.).
Rasulullah saw. juga bersabda,
خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ
“Lima shalat yang diwajibkan Allah kepada para hamba-Nya.” (HR. Malik, Abu Dawud, Nasa`I dari hadits Ubadah bin Shamit r.a.).
Dan masih banyak lagi dalil yang menjelaskan mengenai hal ini. Jika shalat fardhu tidak dapat gugur dengan melaksanakan shalat fardhu lainnya, maka bagaimana mungkin dapat gugur dengan melaksanakan shalat Ied yang hukumnya hanyalah fardhu kifayah dalam skala komunitas dan sunah dalam sekala pribadi?
Syariat Islam telah mewajibkan shalat lima waktu ini dalam keadaan, tempat, person dan keadaan apapun, kecuali yang dikecualikan seperti wanita haid dan nifas. Bahkan, ketika Nabi saw. menjelaskan lama hidup Dajjal di dunia, beliau bersabda,
أَرْبَعُوْنَ يَوْماً، يَوْمٌ كَسَنَةٍ، وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ، وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ، وَسَاِئُر أَيَّامِهِ كَأَيَّامِكُمْ
“Empat puluh hari. Satu hari seperti setahun, satu hari seperti sebulan dan satu hari seperti satu jum’at. Sisa hari-harinya seperti hari-hari kalian.”
Para sahabat bertanya, “Pada hari yang seperti setahun itu, apakah kita cukup melaksanakan shalat satu hari saja?” Beliau menjawab, “Tidak. Tapi perkirakan kadar waktu-waktu shalat itu.” (HR. Muslim).
Ini adalah nash bahwa shalat fardhu tidak dapat gugur pada keadaan atau waktu apapun.
Dengan demikian, pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jum’at dan Zhuhur menjadi gugur dengan melaksanakan shalat Ied adalah tidak dapat dipegangi karena kelemahan dalilnya dalam satu sisi dan karena ketidakpastian penisbatan pendapat ini kepada ulama yang mengatakannya.
Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam.
Sumber: dar-alifta.org

Amalan di 10 Hari Terakhir Ramadhan


Dari ‘Aisyah radhiallahu anha dia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bila memasuki sepuluh akhir (dari bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarung, menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya “. (HR. Al-Bukhari no. 1884 dan Muslim no. 2008)
Dalam lafazh yang lain:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْتَهِدُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مَا لَا يَجْتَهِدُ فِي غَيْرِهِ
“Pada sepuluh terakhir bulan Ramadlan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih giat beribadah melebihi hari-hari selainnya.” (HR. Muslim no. 2009)
Ada dua penafsiran di kalangan ulama mengenai makna ‘mengencangkan sarung’:
a.    Ini adalah kiasan dari memperbanyak ibadah, fokus untuk menjalankannya, dan bersungguh-sungguh di dalamnya.
b.    Ini adalah kiasan dari menjauhi berhubungan dengan wanita. Ini adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan yang dirajihkan oleh Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahumallah.
Makna ‘menghidupkan malam’ adalah mengisinya dengan ibadah dibandingkan tidur yang merupakan saudara dari kematian.
Makna ‘membangunkan keluarga’ adalah mendorong dan memerintah keluarga untuk mengisi malam-malam itu dengan ibadah.
Pada dasarnya, membangunkan keluarga untuk shalat malam adalah hal yang disunnahkan. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ رَحِمَ اللَّهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنْ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ
“Allah merahmati seseorang yang bangun malam kemudian shalat lalu membangunkan isterinya, apabila isterinya menolak, dia akan memercikkan air ke mukanya. Dan Allah merahmati seorang isteri yang bangun malam lalu shalat, kemudian dia membangunkan suaminya, apabila suaminya enggan, maka isterinya akan memercikkan air ke muka suaminya.” (HR. Abu Daud no. 1113, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1326)
Akan tetapi hal ini lebih disunnahkan lagi di 10 terakhir ramadhan. Karena shalat lail mengandung banyak keutamaan sehingga tidak pantas bagi seorang muslim atau keluarganya untuk luput darinya. 10 hari terakhir juga adalah penutup bulan ramadhan, sementara setiap amalan itu tergantung dengan penutupnya. Sebagaimana dalam hadits Sahl bin Sa’ad radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
وَإِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ
“Dan sungguh amalan itu ditentukan dengan penutupannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6117)
Kemudian, ibadah yang dianjurkan untuk dilakukan pada 10 hari ini tidak terbatas pada shalat lail saja, akan tetapi mencakup semua jenis ibadah seperti membaca Al-Qur`an, berdzikir, berdoa, bersedekah, dan selainnya.
Di antara keistimewaan 10 hari ini adalah di dalamnya terdapat satu malam yang lebih baik dari 1000 bulan atau yang dikenal dengan malam al-qadr. Pada malam ini Al-Qur`an diturunkan, pada malam ini ditetapkan takdir untuk setahun berikutnya, dan pada malam ini terdapat banyak pengampunan. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan Sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, (yaitu) urusan yang besar dari sisi kami. Sesungguhnya Kami adalah yang mengutus rasul-rasul.” (QS. Ad-Dukhan: 3-5)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadlan dengan penuh keimanan dan mengharap (pahala dari Allah), maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni. Dan siapa yang menegakkan (shalat pada malam) pada lailatul Qadr dengan keimanan dan mengharap (pahala dari Allah), maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Al-Bukhari no. 34 dan Muslim no. 1268)
Karena semua keutamaan inilah, sebagian ulama berpendapat bahwa 10 terakhir ramadhan itu lebih utama dibandingkan 10 hari pertama dzulhijjah. Wallahu a’lam.

Beberapa Hukum Shalat Tarawih

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa menegakkan Ramadlan karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 36 dan Muslim no. 1266)
Makna ‘iman dan mengharap pahala’ adalah membenarkan pahalanya dan menghendaki dengannya wajah Allah, serta berlepas dari riya` dan sum’ah.
Makna ‘diampuni dosa-dosanya yang telah lalu’ adalah semua dosa-dosa kecilnya akan ditutupi dan dia tidak akan disiksa karenanya.
Dari Aisyah radhiallahu anha isteri Nabi shallaallahu ‘alaihi wa sallam dia berkata:
كَانَ النَّاسُ يُصَلُّونَ فِي مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ بِاللَّيْلِ أَوْزَاعًا يَكُونُ مَعَ الرَّجُلِ شَيْءٌ مِنْ الْقُرْآنِ فَيَكُونُ مَعَهُ النَّفَرُ الْخَمْسَةُ أَوْ السِّتَّةُ أَوْ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ أَوْ أَكْثَرُ فَيُصَلُّونَ بِصَلَاتِهِ قَالَتْ فَأَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنْ ذَلِكَ أَنْ أَنْصِبَ لَهُ حَصِيرًا عَلَى بَابِ حُجْرَتِي فَفَعَلْتُ فَخَرَجَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ أَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ قَالَتْ فَاجْتَمَعَ إِلَيْهِ مَنْ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلًا طَوِيلًا ثُمَّ انْصَرَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَخَلَ وَتَرَكَ الْحَصِيرَ عَلَى حَالِهِ فَلَمَّا أَصْبَحَ النَّاسُ تَحَدَّثُوا بِصَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَنْ كَانَ مَعَهُ فِي الْمَسْجِدِ تِلْكَ اللَّيْلَةَ قَالَتْ وَأَمْسَى الْمَسْجِدُ رَاجًّا بِالنَّاسِ فَصَلَّى بِهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ ثُمَّ دَخَلَ بَيْتَهُ وَثَبَتَ النَّاسُ قَالَتْ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا شَأْنُ النَّاسِ يَا عَائِشَةُ قَالَتْ فَقُلْتُ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ سَمِعَ النَّاسُ بِصَلَاتِكَ الْبَارِحَةَ بِمَنْ كَانَ فِي الْمَسْجِدِ فَحَشَدُوا لِذَلِكَ لِتُصَلِّيَ بِهِمْ قَالَتْ فَقَالَ اطْوِ عَنَّا حَصِيرَكِ يَا عَائِشَةُ قَالَتْ فَفَعَلْتُ وَبَاتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرَ غَافِلٍ وَثَبَتَ النَّاسُ مَكَانَهُمْ حَتَّى خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الصُّبْحِ فَقَالَتْ فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ أَمَا وَاللَّهِ مَا بِتُّ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ لَيْلَتِي هَذِهِ غَافِلًا وَمَا خَفِيَ عَلَيَّ مَكَانُكُمْ وَلَكِنِّي تَخَوَّفْتُ أَنْ يُفْتَرَضَ عَلَيْكُمْ فَاكْلَفُوا مِنْ الْأَعْمَالِ مَا تُطِيقُونَ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَمَلُّ حَتَّى تَمَلُّوا
“Pada malam bulan Ramadhan, orang berbondong-bondong shalat di masjidnya Rasulullah shallaallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap ada orang yang hafal Al Qur’an diikuti oleh lima atau enam orang, atau kurang atau lebih dari itu, mereka melakukan shalat dengan mengikuti shalatnya orang yang hafal Al Qur’an.” Ia berkata; “Pada malam itu, Rasulullah shallaallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku supaya meletakkan tikar untuknya di atas pintu kamarku, aku pun mengerjakannya. Setelah shalat isya’ yang terakhir, beliau keluar.” Ia berkata; “Orang-orang yang ada di masjid pun mengerumuni beliau, lalu Rasulullah shallaallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam dengan panjang bersama mereka. Setelah itu, Rasulullah shallaallahu ‘alaihi wa sallam beranjak masuk (rumah) dan meninggalkan tikarnya seperti semula. Tatkala di pagi hari, orang-orang membicarakan mengenai shalatnya Rasulullah shallaallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang-orang yang bersamanya di masjid pada malam itu.” Ia berkata; “Ketika di sore hari, masjid sudah didesak-desaki oleh orang dan Rasulullah shallaallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat isya’ bersama mereka. Setelah itu, beliau masuk rumahnya sedangkan orang-orang masih tetap di masjid.” Ia berkata; Rasulullah shallaallahu ‘alaihi wa sallam menuturkan kepadaku; ‘Apa yang terjadi dengan orang-orang tersebut wahai Aisyah? ‘ ia berkata; saya menjawab; “Wahai Rasulullah! Orang-orang telah mendengar shalatmu tadi malam dengan beberapa orang di masjid. Merekapun berkumpul untuk hal itu supaya engkau shalat bersama mereka.” Ia berkata; “Beliau menuturkan; ‘Lipat tikar mu itu wahai Aisyah! ‘ Aku pun mengerjakannya. Rasulullah tetap bermalam di rumah dan bukan karena beliau lupa. Sementara orang-orang tetap berada di masjid hingga Rasulullah shallaallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk melakukan shalat shubuh.” Ia berkata; beliau bersabda: “Wahai manusia, demi Allah, segala puji bagi Allah, pada malam ini aku sengaja lalaikan. Bukannya karena aku tidak tahu tempat kalian, tapi aku khawatir (shalat tersebut) akan diwajibkan kepada kalian. Maka lakukanlah amal perbuatan yang kalian mampu, karena Allah tidak akan pernah bosan hingga kalian bosan.” (HR. Ahmad no. 25103)
Beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari hadits di atas:
a.    Disyariatkannya shalat tarawih, dan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mengerjakannya setelah shalat isya.
b.    Yang menjadikan Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak shalat berjamaah tarawih bersama sahabat sampai akhir bulan adalah karena beliau khawatir shalat tarawih akan diwajibkan kepada mereka sehingga akan memberatkan mereka.
Akan tetapi tatkala kekhawatiran ini sirna dengan wafatnya beliau, maka hukumnya kembali ke asal perbuatan beliau shallallahu alaihi wasallam, yaitu disyariatkan shalat tarawih berjamaah.
c.    Semangat para sahabat radhiallahu anhum dalam beribadah dan dalam mencontoh Nabi mereka shallallahu alaihi wasallam.
d.    Semangat beliau untuk memberikan kebaikan kepada umatnya dan sekaligus kasih sayang beliau kepada mereka sehingga beliau tidak ingin menyusahkan mereka. Allah Ta’ala berfirman:
لقد جاءكم رسول من أنفسكم عزيز عليه ما عنتم حريص عليكم بالمؤمنين رءوف رحيم
“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (QS. At-Taubah:128)
Disunnahkan shalat tarawih bersama imam sampai selesai shalat witir, karena telah shahih dalam hadits Abu Dzar radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
“Sesungguhnya siapa saja yang shalat (malam) bersama imam hingga selesai, maka akan dicatat baginya seperti bangun (untuk mengerjakan shalat malam) semalam suntuk.” (HR. Abu Daud no. 1167, At-Tirmizi no. 734, An-Nasai no. 1347, dan Ibnu Majah no. 1317 dengan sanad yang shahih)
Hadits ini berlaku umum untuk lelaki dan wanita, jika wanita ikut shalat tarawih di masjid. Hanya saja sudah dimaklumi bersama bahwa shalatnya wanita di rumahnya itu lebih utama karena hal itu lebih aman baginya dan lebih menjauhkannya dari fitnah. Dan kalau kita mengamati keadaan kaum muslimah yang keluar ke masjid untuk melaksanakan shalat tarawih maka sungguh menyuruh mereka shalat di rumah itu lebih mencegah terjadinya kemungkaran. Dari Aisyah radhiallahu anha isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dia berkata:
لَوْ أَدْرَكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَحْدَثَ النِّسَاءُ لَمَنَعَهُنَّ الْمَسَاجِدَ كَمَا مُنِعَهُ نِسَاءُ بَنِي إِسْرَائِيلَ
“Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat apa yang dilakukan oleh para wanita (sekarang), niscaya beliau akan melarang mereka untuk mendatangi masjid sebagaimana para wanita Bani Israil yang juga dilarang.” (Riwayat Malik dalam Al-Muwaththa` no. 418)
Yang dimaksud adalah para wanita di zaman ini keluar shalat dengan memakai perhiasan, wangi-wangian, pakaian yang indah, dan semacamnya.
Kalau demikian keadaan para wanita di zaman tabi’in yang merupakan salah satu zaman terbaik, maka tidak tahu lagi bagaimana sikap Nabi shallallahu alaihi wasallam ketika melihat para wanita di zaman ini, zaman yang jauh dari ilmu dan penuh dengan kejelekan. Wallahul Musta’an.

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Malas

undefined

.
Allah Ta’ala berfirman:
.
فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ‏‎ ‎أَضَاعُوا الصَّلاةَ‏‎ ‎وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ‏‎ ‎فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
.
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui ghayya.” (QS. Maryam: 59)
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menafsirkan kata ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut bahwa dia adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Lihat kitab Ash-Shalah karya Ibnu Al-Qayyim hal. 31)
Para ulama menyatakan bahwa tatkala orang yang meninggalkan shalat berada di dasar neraka, maka ini menunjukkan kafirnya mereka. Karena dasar neraka bukanlah tempat seorang pelaku maksiat selama dia masih muslim.
Hal ini dipertegas dalam lanjutan ayatnya, “Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” Ini menujukkan bahwa ketika mereka menyia-nyiakan shalat dengan cara meninggalkannya, maka mereka bukanlah orang yang beriman.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- telah bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ‏‎ ‎النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا‎ ‎أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ‏‎ ‎وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ‏‎ ‎اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ‏‎ ‎وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا‎ ‎فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا‎ ‎مِنِّي دِمَاءَهُمْ‏‎ ‎وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ‏‎ ‎الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ‏‎ ‎عَلَى اللَّهِ
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka lakukan yang demikian maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haq Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 75 dan Muslim no. 21)
Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: Saya mendengar Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ‏‎ ‎وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ‏‎ ‎تَرْكَ الصَّلَاةِ
“Sungguh yang memisahkan antara seorang laki-laki (baca: muslim) dengan kesyirikan dan kekufuan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)
Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authar (1/403), “Hadits ini menunjukkan bahwa meninggalkan shalat termasuk dari perkara yang menyebabkan terjadinya kekafiran.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah juga menerangkan perbedaan antara kata ‘al-kufru’ (memakai ‘al’) dengan kata ‘kufrun’ (tanpa ‘al’). Dimana kata yang pertama (yang memakai ‘al’/makrifah) bermakna kekafiran akbar yang mengeluarkan dari agama, sementara kata yang kedua (tanpa ‘al’/nakirah) bermakna kafir asghar yang tidak mengeluarkan dari agama. Sementara dalam hadits di atas dia memakai ‘al’. (lihat Iqtidha` Ash-Shirath Al-Mustaqim hal. 70)
Buraidah -radhiallahu anhu- berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا‎ ‎وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ‏‎ ‎تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat, karenanya barangsiapa yang meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir.” (HR. At-Tirmizi no. 2621, An-Nasai no. 459, Ibnu Majah no. 1069 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4143)
Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin berkata, “Yang dimaksud dengan kekafiran di sini adalah kekafiran yang menyebabkan keluar dari Islam, karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan shalat sebagai batas pemisah antara orang orang mu’min dan orang orang kafir, dan hal ini bisa diketahui secara jelas bahwa aturan orang kafir tidak sama dengan aturan orang Islam. Karena itu, barang siapa yang tidak melaksanakan perjanjian ini maka dia termasuk golongan orang kafir.”
Dari Abdullah bin Syaqiq Al-Uqaili -rahimahullah- dia berkata:
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ‏‎ ‎صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ‏‎ ‎وَسَلَّمَ لَا يَرَوْنَ شَيْئًا‎ ‎مِنْ الْأَعْمَالِ تَرْكُهُ‏‎ ‎كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلَاةِ
“Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah berpendapat mengenai sesuatu dari amal perbuatan yang mana meninggalkannya adalah suatu kekufuran melainkan shalat.” (HR. At-Tirmizi no. 2622)
Pembahasan:
Shalat mempunyai kedudukan yang besar dalam agama Islam, bahkan dia adalah tiang penegaknya yang tanpanya maka agama seseorang akan roboh dan hancur. Karenannya Allah Ta’ala dan Rasul-Nya -alaihishshalatu wassalam- senantiasa memperingatkan akan bahayanya meninggalkan dan menyepelekan shalat, sampai-sampai Nabi -alaihishshalatu wassalam- mengabarkan bahwa pemisah antara seorang muslim dengan kekafiran adalah ketika dia meninggalkan shalat.
Adapun masalah hukum orang yang meninggalkan shalat, maka ada beberapa masalah yang butuh dibahas:
Masalah Pertama: Hukum umum meninggalkan shalat.
Kaum muslimin sepakat bahwa barangsiapa yang meninggalkan shalat tanpa ada uzur syar’i maka sungguh dia telah terjatuh ke dalam suatu dosa yang sangat besar yang akan membahayakan kehidupannya di akhirat kelak.
Ibnu Al-Qayyim -rahimahullah- berkata dalam kitab Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha hal. 7, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras.”
Imam Ibnu Hazm -rahimahullah- juga berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” (Dinukil oleh Adz-Dzahabi dalam Al-Kabair hal. 25)
Dan para ulama juga telah bersepakat bahwa barangsiapa yang mengingkari wajibnya shalat lima waktu -misalnya dia meyakini sunnahnya shalat ashar- maka sungguh dia telah kafir keluar dari Islam, sama saja baik dia shalat maupun tidak. Karena keyakinan seperti ini termasuk kekafiran yang bersifat i’tiqadi (hati) di mana dia mengingkari kewajiban sebuah amalan yang telah diketahui wajibnya secara darurat (tanpa butuh dipelajari) dalam agama Islam ini.
Imam Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authar (1/403), “Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan kaum muslimin akan kafirnya orang yang meninggalkan shalat (lima waktu) dalam keadaan dia mengingkari wajibnya.”
Masalah Kedua: Hukum meninggalkan shalat karena malas.
Setelah mereka bersepakat dalam masalah di atas, mereka kemudian berbeda pendapat dalam masalah orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja karena malas atau tanpa ada uzur syar’i, apakah itu merupakan perbuatan kekafiran akbar yang mengeluarkan pelakunya dari agama (jika syarat pengkafiran terpenuhi dan penghalangnya tidak ada) ataukah itu merupakan dosa yang sangat besar akan tetapi hanya merupakan kekafiran asghar (kecil) yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama Islam. Ada dua pendapat besar di kalangan ulama:
1. Meninggalkan shalat karena malas adalah kekafiran akbar yang mengeluarkan dari agama. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Said bin Jubair, Asy-Sya’bi, An-Nakhai, Al Auzai, Ayyub As-Sakhtiyani, Ibnu Al-Mubarak, Ishaq bin Rahawaih, Al-Hakam bin Utaibah, Abu Daud Ath-Thayalisi, Abu Bakar bin Abi Syaibah, Zuhair bin Harb, Abdul Malik bin Hubaib dari kalangan Al-Malikiah, pendapat sebagian ulama Asy-Syafi’iyah, pendapat Imam Syafi’i (sebagaimana yang dikatakan oleh Ath-Thahawi). Dan ini merupakan pendapat sebagian besar sahabat -bahkan sebagian ada yang menukil ijma’ berdasarkan sebagaimana dalam atsar Ibnu Syaqiq di atas-, di antaranya adalah: Umar bin Al-Khaththab, Muadz bin Jabal, Abdurrahman bin Auf, Abu Hurairah, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Abdillah, Abu Ad-Darda`, Ali buin Abi Thalib, dan selainnya radhiallahu ‘anhum.
Ishaq bin Rahawaih rahimahullah, berkata, “Telah dinyatakan dalam hadits shahih dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. Dan demikianlah pendapat yang dianut oleh para ulama sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sekarang ini, bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat tanpa ada suatu halangan hingga keluar waktunya adalah kafir.”
2. Meninggalkan shalat karena malas adalah kekafiran asghar yang tidak mengeluarkan dari agama. Ini adalah pendapat Al-Hanafiah, Imam Malik, Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i, salah salah satu pendapat Imam Ahmad, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Pendapat yang paling tepat adalah pendapat yang pertama, dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Mandah dalam Al-Iman (1/362), Ibnu Baththah dalam Al-Ibanah (2/683), Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Fatawa Kubra Al-Fiqhiah (2/32), Ibnu Al-Qayyim dalam kitab Ash-Shalah di mana beliau menukil ijma’ para sahabat akan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Dan dari kalangan masyaikh belakangan seperti: Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Ibnu Baz, Ibnu Al-Utsaimin, Muqbil bin Hadi, dan selainnya -rahimahumullah-. Di antara dalil mereka adalah semua dalil yang disebutkan di atas, dan di antara dalil lainnya adalah:
a. Allah Ta’ala berfirman,
“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara saudaramu seagama.” (QS. At Taubah: 11)
Ayat ini tegas menunjukkan bahwa orang yang tidak bertaubat dari kesyirikan, tidak mengerjakan shalat, dan tidak menunaikan zakat maka dia bukanlah saudara kita seislam, yakni dia adalah orang kafir. Hanya saja dikecualikan darinya zakat (yakni yang meninggalkannya tidak dihukumi kafir) berdasarkan hadits Abu Hurairah tatkala Nabi -alaihishshalatu wassalam-menyebutkan siksaan yang menimpa orang yang tidak mengeluarkan zakat, kemudian beliau bersabda:
ثُمَّ يَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا‎ ‎إِلىَ الْجَنَّةِ وَإِمَّا‎ ‎إِلىَ النَّارِ
“Kemudian (setelah dia disiksa, pent.) dia akan melihat jalannya, apakah menuju ke surga atau ke neraka.” (HR. Abu Daud no. 1414)
Hadits ini mengkhususkan makna ayat di atas, di mana hadits ini menunjukkan bahwa setelah orang yang tidak menunaikan zakat itu disiksa, maka dia akan diperlihatkan tujuan akhirnya, apakah ke dalam neraka ataukah surga. Sisi pendalilannya bahwa masih ada kemungkinan dia untuk masuk ke dalam surga, dan ini jelas menunjukkan tidak kafirnya dia.
b. Sabda Nabi -alaihishshalatu wassalam- akan tidak bolehnya memberontak kepada pemerintah kecuali dia telah melakukan kekafiran yang nyata. Dari Ubadah bin Ash Shamit radhiallahu ‘anhu:
دَعَانَا رَسُوْلُ اللهِ  ‎فَبَايَعْنَاهُ ، فَكَانَ‏‎ ‎فِيْمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ‏‎ ‎بَايَعْنَا عَلَى السَّمْعِ‏‎ ‎وَالطَّاعَةِ فَيْ مَنْشَطِناَ‏‎ ‎وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِناَ‏‎ ‎وَيُسْرِنَا وَأَثْرَةٍ‏‎ ‎عَلَيْنَا ، وَأَنْ لاَ‏‎ ‎نُنَازِعَ الْأَمْـرَ أَهْلَهُ ،‏‎ ‎قَالَ : إِلاَّ أَنْ تَرَوْا‎ ‎كُفْرًا بَوَّاحًا عِنْدَكُمْ‏‎ ‎مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَان
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajak kami, dan kamipun membai’at beliau, di antara bai’at yang diminta dari kami ialah hendaklah kami membai’at untuk senantiasa patuh dan taat, baik dalam keadaan senang maupun susah, dalam kesulitan maupun kemudahan, dan mendahulukannya atas kepentingan dari kami, dan janganlah kami menentang orang yang telah terpilih dalam urusan (kepemimpinan) ini, sabda beliau, “Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang sangat jelas yang ada bukti kuatnya bagi kalian dari Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 6532 dan Muslim no. 3427)
Dan dalam hadits yang lain beliau melarang untuk mengkudeta pemerintah selama pemerintah itu masih mengerjakan shalat.
Diriwayatkan dalam shahih Muslim no. 3445, dari Ummu Salamah radliallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
سَتَكُوْنُ أُمَـرَاء ،‏‎ ‎فَتَعْرِفُوْنَ‏‎ ‎وَتُنْكِـرُوْنَ ، فَمَنْ عَرَفَ‏‎ ‎بَرَئَ، وَمَنْ أَنْكَـرَ‏‎ ‎سَلِمَ ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ‏‎ ‎وَتَابَعَ، قَالُوْا: أَفَلاَ‏‎ ‎نُقَاتِلُهُمْ ؟ قَالَ: لاَ مَا‎ ‎صَلُّوْا
“Kelak akan ada para pemimpin di mana kalian mengenal mereka akan tetapi kalian mengingkari perbuatan mereka. Barangsiapa yang mengetahui kemungkaran (lalu mengingarinya) maka dia telah bebas dari pertanggungjawaban, barangsiapa yang menolaknya maka dia juga selamat, akan tetapi (yang berdosa adalah) siapa yang rela dan mengikuti kemungkaran tersebut. Para sahabat bertanya, “Bolehkah kami memerangi mereka?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak boleh, selama mereka mengerjakan shalat.”
Maka ini menunjukkan bahwa meninggalkan shalat termasuk kekafiran yang sangat jelas, karena dia merupakan salah satu sebab akan bolehnya mengkudeta pemerintah, yakni jika mereka sudah tidak mengerjakan shalat.
Adapun dalil-dalil dari pendapat kedua, yaitu para ulama yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat, maka Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin berkata, “Siapapun yang memperhatikan dalil-dalil itu dengan seksama pasti akan menemukan bahwa dalil-dalil itu tidak keluar dari lima jenis dalil. Dan kesemuanya tidaklah bertentangan dengan dalil-dalil yang dipergunakan oleh mereka yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir.”
Jenis pertama: Hadits-hadits tersebut dhaif dan tidak jelas.
Jenis kedua: Dalilnya shahih akan tetapi tidak ada sisi pendalilan yang menjadi pijakan pendapat yang mereka anut dalam masalah ini.
Jenis ketiga: Dalil-dalil umum, akan tetapi dia dikhususkan oleh hadits-hadits yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat.
Jenis Keempat: Dalil umum yang muqayyad (dibatasi) oleh suatu batasan yang tidak mungkin baginya meninggalkan shalat.
Jenis kelima: Dalil yang disebutkan secara muqayyad (dibatasi) oleh suatu kondisi yang menjadi alasan bagi seseorang untuk meninggalkan shalat.
Lihat penjabaran dan contoh kelima jenis dalil ini dalam risalah Hukmu Tarik Ash-Shalah karya Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin -rahimahullah-.
Kesimpulan:
Meninggalkan shalat karena malas dan tanpa ada uzur syar’i adalah kekafiran akbar yang mengeluarkan pelakunya dari agama islam.
Masalah Ketiga: Hukum bunuh bagi yang meninggalkan shalat.
Mengenai hukum bunuh bagi orang yang meninggalkan shalat karena malas, ada tiga pendapat di kalangan ulama.
Pendapat pertama adalah bahwa dia harus dibunuh karena dia telah murtad keluar dari Islam. Ini adalah pendapat semua ulama yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-:
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ‏‎ ‎فَاقْتُلُوهُ
“Barangsiapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia!” (HR. Al-Bukhari no. 2794, 6411)
Pendapat kedua adalah yang menyatakan dia harus dibunuh, akan tetapi bukan karena dia kafir tapi sebagai hukum had sebagaimana yang terjadi pada pezina yang telah menikah, dia dibunuh dengan dirajam. Ini adalah pendapat semua ulama yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat, kecuali Abu Hanifah.
Pendapat yang ketiga adalah pendapat Abu Hanifah, di mana beliau menyatakan bahwa pelakunya cukup dikurung sampai dia mau kembali shalat dan dia tidak dibunuh.
Berdasarkan pendapat yang kuat pada masalah kedua sebelumnya, maka pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat yang pertama, yakni dia harus dibunuh karena dia telah murtad dari agamanya.
Catatan:
Yang melaksanakan hukum bunuh di sini adalah pemerintah atau yang mewakilinya, sebagaimana merekalah yang berhak menegakkan hukum-hukum had lainnya seperti rajam dan potong tangan bagi pencuri.
Masalah Keempat: Kapan seseorang dihukumi meninggalkan shalat.
Dalam masalah ini, secara umum ada dua pendapat besar di kalangan para ulama yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena malas:
Pendapat pertama: Ibnu Hazm menyebutkan dalam Al-Muhalla (1/242), “Terdapat riwayat dari Umar, Muadz, Abdurrahman bin Auf, Abu Hurairah dan dari para sahabat yang lain, bahwa seorang yang sengaja meninggalkan shalat fardhu sekali saja hingga keluar waktunya telah kafir dan murtad.” Dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz -rahimahullah-.
Pendapat yang lain: Bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak dikafirkan kecuali meninggalkannya secara total, atau bersikukuh untuk meninggalkan walaupun setelah diancam untuk dibunuh. Ini adalah pendapat Imam Ahmad di mana beliau menyatakan mengenai hadits Jabir di atas bahwa yang dimaksudkan dengan meninggalkan shalat di situ adalah meninggalkan shalat selamanya.
Yang lebih tepat insya Allah pendapat yang paling terakhir. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah sebagaimana dalam Majmu` Al-Fatawa (7/219), Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah hal. 60, 82, Al-Mardawi dalam kitab Al-Inshaf (1/378), dan Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti` (2/26). Jadi jika ada seseorang yang asalnya dia shalat hanya saja terkadang dia meninggalkannya karena malas, maka dia tetap dihukumi seorang muslim dan tidak dihukumi kafir, kecuali jika dia telah meninggalkan shalat secara menyeluruh, wallahu a’lam.

Apabila keluarga tersebut tidak menjalankan sholat terus-menerus, maka hukumnya adalah kafir, murtad dan keluar dari islam. Tidak boleh seseorang tersebut tinggal bersama mereka. Tetapi wajib baginya untuk terus mendakwahi keluarganya, dan mudah-mudahan Allah memberikan Hidayah kepada keluarganya, karena seseorang yang meninggalkan sholat adalah kafir. Dalilnya adalah dari Al Qur'an, As Sunnah, perkataan Sahabat, dan pandangan hati yang shahih (benar).

Adapun dalil dari Al Qur'an adalah (firman Allah Ta'ala yang artinya ) :
"Apabila mereka bertaubat, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat, maka mereka adalah saudara-saudara kalian seagama." (QS. At Taubah: 11).

Dapat dipahami dari ayat tersebut adalah apabila mereka tidak melakukan yang demikian (taubat, sholat, dan menunaikan zakat) maka mereka bukan dari saudara-saudara kalian seagama. Persaudaraan dalam agama tidak akan terputus dengan perbuatan maksiat, meskipun dosa besar. Tetapi akan terputus apabila seseorang keluar dari Islam.
Adapun dari As Sunnah adalah sabda Nabi 'alaihishalaatu wasallam yang artinya:
"Jarak antara laki-laki dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan sholat." (HR. Tirmidzi, dan beliau berkata: hadist hasan shahih).
"Perjanjian antara kami dengan mereka adalah sholat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir." (Imam Nawawi berkata: HR. Tirmidzi
dalam kitab Al Iman dengan sanad yang shahih).

Adapun dari perkataan sahabat: Berkata Amirul mukminin Umar Bin Khattab radliyallahu anhu yang artinya: "Tidak akan beruntung (binasa) bagi seseorang yang meninggalkan sholat."

Berkata Abdullah Bin Syaqiq radliyallahu anhu yang artinya : "Para sahabat Nabi 'alaihisshalaatu wasallam tidak melihat suatu Amalan yang menyebabkan kekufuran apabila ditinggalkan selain sholat."

Adapun dari pandangan hati yang shahih (lurus), maka saya katakan: "Apakah masuk akal bagi seseorang yang memiliki keimanan sebesar biji dalam hatinya, mengetahui keagungan sholat, dan inayah (pertolongan) yang diberikan Allah dengannya kemudian dia memelihara untuk terus meninggalkan sholat ??..... ini adalah mustahil.

Apabila telah jelas kekafirannya maka ada beberapa hukum yang terkait dengannya :
1.Tidak sah hukum menikahinya. Apabila telah terjadi Akad dengan seorang suami yang tidak sholat, maka hukum pernikahannya bathil dan tidak halal seorang suami tersebut bagi seorang isteri. Dalilnya adalah (firman Allah yang artinya) :
"Jika kalian telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka jangan kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka.� (QS. Al Mumtahanah: 10)
2.Tidak halal sembelihannya. Tidak boleh memakan sembelihannya.
3.Tidak halal baginya memasuki Mekkah al Mukarromah. Allah T a'ala berfirman yang artinya:"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis. Maka janganlah mereka mendekati masjidil harom sesudah tahun ini (setelah turun ayat ini, yaitu pada tahun ke-9 hijriah). (QS. At Taubah: 28)
4.Tidak ada hak waris baginya. Apabila seseorang mati meninggalkan satu anak yang tidak sholat dan satu anak dari pamannya, maka yang berhak mendapatkan waris adalah anak pamannya.Rasulullah 'alaihishalaatu wasallam bersabda: "Tidak mewariskan muslim atas kafir dan orang kafir atas muslim." (HR Bukhari & Muslim)
5.Apabila mati, tidak boleh dimandikan, dikafani, disholatkan, dan di kubur di kuburan kaum muslimin. Kemudian apa yang harus kita lakukan ? Kita kuburkan dia di padang pasir/sahara dengan baju yang menempel padanya.
6.Dibangkitkan di hari kiamat bersama Fir'aun, Hamman, Qorun, Ubay Bin Kholaf, dan yang lainnya dari pemimpin orang-orang kafir. Wal 'iyadzubillah. Mereka (orang-orang kafir) Tidak masuk surga dan tidak boleh bagi keluarganya mendo'akan rahmat dan ampunan baginya karena dia telah kafir.


Karena masalah ini sangat membahayakan, namun kebanyakan kaum muslimin meremehkannya dan membiarkan keluarganya meninggalkan sholat. Ini tidak boleh.



Sumber : Buletin Da'wah Al Atsary, Semarang Edisi VII/1427/TH.I