وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluan-nya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Q.S An-Nur: 31)
Syari’at tentang jilbab ini juga ada dalam QS. Al-Ahzab ayat 59 : يَا أيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ المُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ
“Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”
Maka hendaknya diketahui bahwasannya kata “Hendaklah” dalam Al-Qur’an banyak yang bermakna wajib. Diantaranya adalah tentang shalat dimana Allah berfirman :
قُلْ لِعِبَادِيَ الَّذِينَ ءَامَنُوا يُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خِلَالٌ
“Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan shalat, menafkahkan sebahagian rezki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan” (QS.Ibrahim :31)
Apakah dengan ini kita akan mengatakan bahwa shalat itu boleh dilakukan dan boleh pula tidak Tentu anggapan ini salah berat, dan tidaklah muncul anggapan seperti ini kecuali dari apa yang keluar dari orang-orang yang lemah pemahamannya terhadap syari’at.
Ayat-ayat yang memakai kata “hendaklah” namun bermakna wajib adalah banyak dalam Al-Qur’an.
Kembali pada QS. An-Nur ayat 31. Apakah kata “hendak” dalam ayat tersebut adalah bermakna sebagai anjuran yang sifatnya mustahab (disukai) saja ?? Jauh panggang daripada api.
Dalam QS. An-Nur ayat 31 disebutkan tentang “kemaluan” sebelum kalimat hijab : وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ . Yang menjadi pertanyaan adalah : “Apakah hukum menjaga kemaluan dari zina juga merupakan sesuatu yang bisa menjadi pilihan : Boleh zina boleh pula tidak ?”. Atau dengan kata lain, bahwa tekanan paling “berat” dalam kata Hendaklah hanya bersifat anjuran saja ?.
tentu tidak bukan ? Dan inilah yang membuktikan kerusakan pemikiran sebagian orang ini. Padahal kalau kita cermati keseluruhan ayat tersebut, perintah untuk menundukkan pandangan, memelihara kemaluan, dan tidak menampakkan perhiasan menjadi satu kesatuan. Menjadi hal yang sangat menggelikan jika satu bagian berisi hukum wajib sedangkan yang lain hanya “anjuran” saja yang merupakan pilihan.
Dan penjelasan lebih lanjut dalam QS. An-Nur ayat 31 tersebut ada dalam QS. Al-Ahzab ayat 59 :
يَا أيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ المُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ
“Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”.
Sebenarnya perkara ini telah demikian jelas, bahkan bagi seorang muslim awam pun.
Pemikiran-pemikiran rusak semacam ini lah yang banyak dihembuskan oleh kaum kuffar yang ingin merusak agama Islam dengan berbagai macam muslihat.
Semoga kita dilindungi oleh Allah oleh kebusukan makar mereka.