Tolong-menolong memang telah menjadi satu bagian yang tidak dapat di hilangkan dari ajaran Islam. Islam mewajibkan umatnya untuk saling menolong satu dengan yang lain. Segala bentuk perbedaan yang mewarnai keidupan manusia merupakan salah satu isyarat kepada umat manusia agar saling membantu satu sama lain sesuai dengan ketetapan Islam.
Islam memang telah mewajibkan kepada umatnya untuk saling menolong satu sama lainnya. Namun demikian, Islam pun memberikan batasan terhadap apa yang telah diajarkannya tersebut. Dien Islam merupakan sebuah ajaran Robbani yang berisikan hukum-hukum dan aturan-aturan. Maka apa yang telah diajarkan di dalam Islam pun tidak dapat dilakukan dengan semaunya sendiri, melainkan ada petunjuk atau yang di dalam istilah kesehatan biasa kita temukan, “Baca aturan pakai”.
Untuk itu, hendaknya umat Islam juga harus mengerti benar mengenai tolong-menolong yang diajarkan di dalam Islam tersebut. Aturan pakai untuk menggunakan atau menjalankan ajaran untuk saling tolong-menolong ini tentu saja hanya terdapat di dalam Al Quran dan Hadits, karena Islam adalah dien yang sumber utama ajarannya adalah Al Quran dan Hadits.
Aturan pakai yang untuk melaksanakan ajaran saling tolong-menolong yang terdapat di dalam Al Quran di antaranya adalah sebagai berikut:
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-’Ashr: 1-3)
“Dan tolong-menolong engkau semua atas kebaikan dan ketaqwaan.” (QS. Al-Maidah: 2)
Selain itu, Islam juga kembali memberikan keterangan tambahan untuk dapat menjalankan perintah saling tolong-menolong tersebut dengan benar yang terdapat di dalam hadits Rasulullah saw sebagai berikut:
Dari Abdur Rahman bin Zaid bin Khalid al-Juhani ra., katanya: ” Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang memberikan persiapan – bekal – untuk seseorang yang berperang fisabilillah, maka dianggaplah ia sebagai orang yang benar-benar ikut berperang – yakni sama pahalanya dengan orang yang ikut berperang itu. Dan barangsiapa yang meninggalkan kepada keluarga orang yang berperang – fi-sabilillah – berupa suatu kebaikan- apa-apa yang dibutuhkan untuk kehidupan keluarganya itu, maka dianggap pulalah ia sebagai orang yang benar-benar ikut berperang.” (Muttafaq ‘alaih)
Dari Abu Said al-Khudri ra. bahwasanya Rasulullah saw mengirimkan suatu pasukan sebagai utusan untuk memerangi Bani Lihyan dari suku Hudzail, lalu beliau bersabda: “Hendaklah dari setiap dua orang berangkat salah seorang saja dari keduanya itu – maksudnya setiap golongan supaya mengirim jumlah separuhnya, sedang separuhnya yang tidak ikut berangkat adalah yang menjamin kehidupan keluarga dari orang yang ikut berangkat berperang itu, dan pahalanya adalah antara keduanya – artinya pahalanya sama antara yang berangkat dengan yang menjamin keluarga yang berangkat tadi.” (HR. Muslim)
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah saw bertemu dengan sekelompok orang yang berkendaraan di Rawha’ – sebuah tempat di dekat Madinah, lalu beliau bertanya “Siapakah kaum ini?” Mereka menjawab: “Kita kaum Muslimin.”.
Kemudian mereka bertanya: “Siapakah Tuan?” Beliau menjawab: “Saya Rasulullah.” Kemudian ada seorang wanita yang mengangkat seorang anak kecil di hadapan beliau lalu bertanya: “Adakah anak ini perlu beribadat haji?” Beliau menjawab: “Ya dan untukmu – wanita itu – juga ada pahalanya.” (HR. Muslim)
Dari Abu Musa al-Asy’ari ra. dari Rasulullah saw bahwasanya beliau bersabda:
“Juru simpan yang Muslim dan dapat dipercaya yang dapat melangsungkan apa yang diperintahkan padanya, kemudian memberikan harta yang disimpannya dengan lengkap dan cukup, juga memberikannya itu dengan hati yang baik – tidak kesal atau iri hati pada orang yang diberi, selanjutnya menyampaikan harta itu kepada apa yang diperintah padanya, maka dicatatlah ia – juru simpan tersebut – sebagai salah seorang dari dua orang yang bersedekah – juru simpan dan pemiliknya.” (Muttafaq ‘alaih)
Dalam riwayat lain disebutkan:
“Yang memberikan untuk apa saja yang ia diperintahkan.” Para ulama lafaz almutashaddiqain dengan fathah qaf serta nun kasrah, karena tatsniyah atau sebaliknya – kasrahnya qaf serta fathahnya nun, karena jamak. Keduanya shahih.
Islam adalah ajaran yang bernilai Robbaniyah, yang di dalamnya terkandung hukum-hukum dan aturan-aturan untuk kemaslahatan umat manusia. Untuk itu, dalam mengaplikasikan ajaran-ajaran Islam pun tidak dapat dilakukan dengan seenaknya saja, melainkan harus mengerti benar mengenai aturan-aturannya atau aturan pakainya. Untuk perintah saling tolong-menolong tersebut, Allah swt juga telah memberikan standar aturan pakai yang harus diikuti dengan baik dan benar. Barang siapa mencoba untuk menjalankan di luar aturan pakai yang telah ditetapkan itu, maka bersiaplah untuk tidak mendapatkan hasil apa-apa dari apa yang telah dilakukannya. Atau bahkan, bersiaplah untuk over dosis karena telah menjalankan sesuatu di luar takarannya. Aturan pakai standar yang dapat kita tarik dari Al Quran dan Al Hadits di atas kurang lebih adalah sebagai berikut:
“Saling tolong menolong hanya dapat dilakukan di atas rel-rel kebenaran, yakni tetap dalam ketaatan, keimanan dan keislaman. Kemudian, saling tolong-menolong juga harus dilakukan dengan penuh kesabaran sebagai bentuk bakti atau ibadah kepada Allah swt, melaksanakan perintah Allah swt dan meninggalkan segala bentuk larangan-Nya.”Itulah beberapa poin yang menjadi aturan pakai dalam mengaplikasikan tolong-menolong menurut ajaran Islam, yang intinya adalah bahwa tolong-menolong hanya boleh dilakukan dalam rangka untuk mencapai maslahat dan ridho Allah swt semata. Barang siapa melakukan tolong-menolong di luar itu, maka bersiaplah untuk tidak mendapatkan balasan apapun dari Allah swt atas apa yang telah diusahakannya. Atau bahkan bersiaplah untuk mendapat murka Allah swt karena melakukan tolong-menolong di luar aturan pakai yang telah ditetapkan, misalnya tolong-menolong dalam kemaksiatan, tolong-menolong dalam perkara yang dapat merusak keislaman atau keimanan, tolong-menolong dalam melanggar aturan-aturan Allah swt dan lain sebagainya.
Islam adalah ajaran yang rahmatan lil’alamin. Oleh karena itu, Islam mengajarkan saling tolong-menolong dalam rangka untuk mencapai maslahat dan ridha Allah swt, bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allah swt.