KEWAJIBAN SHALAT

Shalat adalah rukun Islam yang terpenting setelah syahadat, shalat di wajibkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dan ummatnya ketika beliau Mi’raj, dan telah di wajibkan juga kepada umat-umat terdahulu, sebagaimana Allah SWT berfirman:

رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلاَةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاء

Artinya: “Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku sebagai orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya Tuhankami, perkenankanlah doaku.” (Q.S Ibrahim 14:40)

Shalat di wajibkan kepada setiap muslim yang telah akil-baligh, kecuali wanita yang sedang haid atau nifas. Orang yang hilang akal karena gila tidak perlu meng qadha shalat. Tapi, jika orang itu hilang akal karena mabuk atau pingsan, ”Amar bin Yasri terkena panah, lalu pingsan, sejak waktu Dzuhur, Ashar, Maghrib, sampai dengan Waktu Isya. Dia siuman ditengah malam, lalu dia shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya.” (Sunnan Al-Baihaqi Al-Kubra No. 1692, Sunnan Ad-Daraquthni 2/81)

Anak yang telah mumayyiz (dapat membedakan baik dengan buruk) dia harus disuruh shalat dengan sifat mendidik yakni lemah lembut, Kalau sudah berumur dengan sifat tegas, kalau dia tidak mau shalat, Dalilnya, Hadits ‘Amr bin Syu’aib dari Ayahnya dari Kakeknya Nabi SAW, bersabda:

MURŨ AULÃ DAKUM BISHSHALATI WAHUM ABNA U SAB’I SINĨNA WADHRI BUHUM ‘ALAIHA WAHUM ABNA U ‘ASYRIN WAFARRIQŨBAINAHUM FĨL MADHA JIHI

Artinya: “Suruhlah anak-anakmu melakukan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, setelah mereka berusia sepuluh tahun, pukul lah apabila mereka meninggalkannya dan pisahkanlah diantara mereka di tempat tidurnya” (H.R Ahmad 2/180, Abu Daud No. 495, At-Tharmudzi No. 407, dan Al-Hakim No. 721)

“Syeikh al-Islam Ibn Taimiyyah dalam Majmu’al-Fatãwã, 22/30, Mengatakan, “Tidak boleh menunda-nunda shalat dari waktunya karena junub, hadats, najis dan lainnya. Orang harus shalat pada waktunya dalam keadaan apapun”

Orang yang mengingkari kewajiban shalat, Zakat atau kewajiban lainnya yang diketahui secara pasti, padahal dia mengetahuinya, maka dia telah Kufur. Sebab dia mendustakan Al-Qur’an Al-Karim dan Rasulullah SAW.

Ibn Qayyim dalam Ash-shalah Wa Hukm Tarikiha 1/53 berkata “Kufurnya orang yang meninggalkan shalat telah dinyatakat dalam Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ sahabat”

Dari Jubir Bin ‘Abdullah, Rasulullah SAW bersabda:

BAINAR RAJULI WABAINASY SYIRKI WALKUFRI TARKUSH SHALATI
“Pembatas Seseorang Dengan Kemusyrikan Dan Kekufuran Adalah Meninggalkan Shalat” (H.R Muslim No. 82, Abu Daud No. 4678, An-Nasa’I, Al-Mujtaba No. 464 dan At-Tharmudzi 262)

Dari Abdullah bin Umar R.A, Rasulullah SAW bersabda:

BUNIAL ISLAMU ‘ALA KHAM SĨN SYAHADATI ALLA ILAHA ILLALLAHU WA ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WARUSULUHU WA IQAMISHSHALATI WA ITA IZZAKATI WAHAJJIL BAITI WASHAUMI RAMADHAN
Islam Didirikan Diatas Lima Perkara, Syahadat Bahwa Tiada Tuhan Selain Allah Dan Muhammad Adalah Rasulullah, Mendirikan Shalat, Menunaikan Zakat, Berhaji Kebaitullah Dan Puasa Ramadhan” (H.R Muttafaq’alihi No. 8 dan No. 16)

Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, akan dihapus pahala seluruh amal shalehnya. Dalilnya, Hadits Buraidah R.A dia berkata, Rasulullah SAW bersabda;

MAN TARAKASH SHALATAL ‘ASHRI FAQAD HABITHA ‘AMALUHU

Artinya: “Barang Siapa Meninggalkan Shalat ‘Ashar, Maka Pahala Perbuatannya Dihapus” (H.R Al-Bukhari No. 528, dan An-Nasa’I, Al-Mujtaba 474)

Orang yang tidak menyempurnakan salah satu rukun, atau syarat shalat dengan sengaja, sama dengan orang yang meninggalkannya. Hudzaifah bin Al-Yaman R.A melihat orang yang tidak sempurna melakukan rukuk dan sujud, lalu dia berkata

MÃ SHALLAYTA WALAU MUTTA ‘ALA GHAIRIL FITHRA TILLATIY FATARALLAHU MUHAMMADÃ SALLAHU ‘ALAIHI WASALLAMA ‘ALAIHA

Artinya: “Engkau Tidak Shalat. Jika Engkau Mati, Maka Engkau Mati Diluar Fitrah Yang Diajarkan Allah Kepada Muhammad Saw” (H.R Bukhari No.758)

Firman Allah SWT:
فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ

Artinya: Jika mereka bertobat, mendirikan salat danmenunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagamamu. (Q.S At-Taubah 9:11)

Firman Allah SWT:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (Q.S Al-Baiyyinah 98:5)

Manusia diperintahkan oleh Tuhan untuk ber ibadah, Perintah itu dinamai “Amar”, yaitu suruhan. Menurut Usul Fiqhi, Setiap suruhan pada dasarnya adalah wajib hukumnya, Jadi, perintah Ibadah itu Wajib hukumnya, di Antara perintah itu adalah shalat yang lima waktu, Maka shalat yang lima waktu itu wajib hukumnya.

Di Dalam ayat ini dinyatakan, bahwa ketika beribadah itu semata-mata dikerjakan karena mengikuti perintah Allah SWT. Kata “meng Ikhlaskan” menurut ilmu bahasa arab adalah Kata “Hal” sedang dalam keadaan, jadi arti ayat ini “Sembahlah Tuhanmu dalam Keadaan Kamu sedang Meng Ikhlaskan Ibadah KarenaNya”

Firman Allah SWT:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Artinya: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusiamelainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (Q.S Adz-Dzariyat 51:56)

Dalam ayat ini ditegaskan oleh Allah SWT, bahwa kita di alam dunia ini diciptakan Tuhan, Semata-mata untuk menghambakan diri kepadaNya. Baik dalam keadaan suka maupun dalam keadaan duka, karena silih bergantinya keadaan yang didatangkan kepada kita, baik dalam keadaan mendapat nikmat, maupun mendapatkan musibah, semuanya itu adalah untuk menguji ke Imanan kita, apakah kita konsisten dalam menjalankan perintahnya

Bersabda Rasulullah SAW di Riwayatkan

‘AN ‘UMARA BIn KHATHTHAB R.A ANNAHU WALA SAMI’TU RASULULLAH SAW YAQULU: INNAMAL A’MALU BINNIATI WA INNAMA LIKULLIN RI IN MANAWA

Dari Umar bin Khaththab R.A beliau berkata “Saya dengar Rasulullah SAW berkata”: “Bahwasanya seluruh ibadah dengn niat, dan yang di dapat manusia hanya yang diniatkannya.” (H.R Bukhari dll.)

Jadi Setiap kewajiban shalat yang telah ditentukan oleh Tuhan itu kita lakukan harus Ikhlas karena Allah SWT semata, barulah kita menunaikan kewajiban shalat dengan sempurna.